Pemerintah Cuma Usul 8 RUU dalam Prolegnas 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Walda Marison)
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah mengusulkan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2025. Supratman mengakui usulan RUU dari pemerintah ini memang tidak banyak.
"Pada kesempatan ini, saya ingin sampaikan bahwa Pemerintah tidak terlalu banyak mengusulkan untuk masuk dalam Prolegnas untuk prioritas tahun 2025, hanya ada kurang lebih sekitar 8 RUU saja," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Supratman menyebut ada empat RUU yang sifatnya carry over atau lanjutan dari tahun lalu yakni RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara. "Kalau RUU pengelolaan ruang udara ini tinggal pengambilan keputusan di pembicaraan tingkat 2," ujarnya.
Baca juga:
Komisi V Pakai Tragedi KM 92 Cipularang Golkan RUU LLAJ Masuk Prolegnas DPR
Lebih jauh, Supratman berharap keputusan soal RUU pengelolaan Ruang Udara segera diketok. Tujuannya agar mencegah kekosongan hukum. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi suatu yang bisa mengisi kekosongan hukum kita, karena memang tata ruang udara sama sekali belum pernah ada aturannya," tuturnya.
Di sisi lain, Supratman menyebut ada sekitar 40 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. "Saya berharap mudah-mudahan nanti kedelapan RUU yang masuk dalam prioritas 2025, bisa diterima baik oleh teman-teman di Baleg maupun di DPD," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara