Pemerintah Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja Medis

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 21 Juli 2022
Pemerintah Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja Medis

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej. (Foto: IG @eddyhiarej)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bakal melakukan kajian legalisasi ganja untuk medis atau terapi di Indonesia.

Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah melakukan penelitian penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga:

MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

"MK sangat jelas ya bahwa itu ditolak untuk semuanya dan dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej, Kamis (21/7).

Pria yang karib disapa Eddy Hiarirj ini menyatakan, setelah masa reses DPR RI selesai, pihaknya telah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Narkotika dan tentunya kita akan dalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," ujar Eddy.

Sebelumnya, MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan pada Rabu (20/7).

Baca Juga:

Anggota DPR Minta Wacana Legalisasi Ganja Perlu Kehati-hatian

Sidang itu terdaftar dalam perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2009.

Anggota Hakim MK, Daniel Yusmi P Foekh menyebut, legalisasi ganja yang dilakukan beberapa negara tak serta merta menjadi parameter untuk penggunaan ganja medis di Indonesia.

Selanjutnya, Anggota Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah.

Ia menyatakan, seluruh hakim MK berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya menolak gugatan tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar. (Pon)

Baca Juga:

IDI Sebut Ganja untuk Medis Perlu Kajian Mendalam

#Ganja #LegalisasiGanja #Menkumham #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Seorang pemuda di Solo menanam ganja di rumahnya. Polresta Surakarta pun langsung menggerebek rumah dan menangkap pelaku.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja seberat 9,4 kg. Dalam kasus tersebut, tiga orang berhasil diamankan.
Soffi Amira - Senin, 09 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Secara keseluruhan, polisi telah menangkap tiga orang, yaitu satu orang di Sunter, Jakarta Utara, dan dua orang di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Bagikan