Pemerintah Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja Medis


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej. (Foto: IG @eddyhiarej)
MerahPutih.com - Pemerintah bakal melakukan kajian legalisasi ganja untuk medis atau terapi di Indonesia.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah melakukan penelitian penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
"MK sangat jelas ya bahwa itu ditolak untuk semuanya dan dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej, Kamis (21/7).
Pria yang karib disapa Eddy Hiarirj ini menyatakan, setelah masa reses DPR RI selesai, pihaknya telah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Narkotika dan tentunya kita akan dalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," ujar Eddy.
Sebelumnya, MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan pada Rabu (20/7).
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Wacana Legalisasi Ganja Perlu Kehati-hatian
Sidang itu terdaftar dalam perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2009.
Anggota Hakim MK, Daniel Yusmi P Foekh menyebut, legalisasi ganja yang dilakukan beberapa negara tak serta merta menjadi parameter untuk penggunaan ganja medis di Indonesia.
Selanjutnya, Anggota Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah.
Ia menyatakan, seluruh hakim MK berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom

Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui

Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Raker Menkum dan Mendagri dengan Baleg DPR bahas RUU DKJ

Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania

4 Orang Jadi Tersangka Temuan 40 Ribu Batang Ganja di Lereng Semeru

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
