Pemecatan dr Terawan Ditunda, Begini Penjelasan IDI
Dokter Terawan (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof dr Ilham Oetama Marsis mengatakan, pihaknya menunda melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI berupa sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik dr Terawan Agus Putranto.
"PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis seperti dilansir Antara, Senin (9/4).
Marsis menegaskan, keputusan penundaan tersebut dilakukan karena IDI masih melakukan proses verifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait putusan yang diberikan dari MKEK juga jawaban dari dr Terawan dalam forum pembelaannya yang dilakukan pada Jumat (6/4).
Lebih lanjut ia menjelaskan, putusan MKEK IDI hanya berupa rekomendasi kepada PB IDI, sementara PB IDI bertugas sebagai eksekutor rekomendasi tersebut.
Marsis juga memgatakan penundaan tersebut sangat tergantung pada pembuktian dengan hasil akhir putusan.
"Penundaan bagi kita sangat tergantung pada bukti-bukti, bisa suatu pembebasan dari tuduhan, namun bisa juga kita melakukan rekomendasi dari MKEK," jelasnya.
Sebelumnya, MKEK IDI merekomendasikan amar putusan pemberian sanksi kepada dr Terawan berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik.
MKEK IDI beralasan dr Terawan dianggap mengiklankan diri terkait metode terapi cuci otak melalui DSA yang dilakukannya, menarik bayaran besar, dan menjanjikan kesembuhan pada pasien di mana hal tersebut bertolak belakang dengan etika kedokteran.
Dari segi ilmiah, sejumlah ahli beranggapan metode cuci otak melalui DSA dan obat heparin bukanlah untuk pengobatan dan pencegahan stroke melainkan berfungsi untuk diagnosis penyakit dalam membantu mengetahui pemberian metode pengobatan yang tepat.
Namun IDI merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA atau cuci otak dilakukan oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan. Marsis menjelaskan penilaian tindakan metode terapi cuci otak bukan pada ranah IDI. (*)
Baca juga berita terkait di: Berkat Dokter Terawan, Prabowo Bisa Pidato Berjam-jam
Bagikan
Berita Terkait
Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
[HOAKS atau FAKTA]: IDI Publikasikan 19 Minuman yang Sebabkan Diabetes dan Pengerasan Otak
PB IDI Protes Mutasi dan Pemberhentian Dokter Vertikal oleh Kemenkes, Dinilai Tidak Punya Alasan
Pengungsi Gempa Bandung Raya 5.400 Orang, IDI Terjunkan Tim Medis
RS Medistra Minta Maaf Terkait Syarat Diterima Kerja Harus Lepas Hijab
Kemenkes Bantah Terlibat Pemecatan Dekan FK Unair Penolak Dokter Asing
Dekan FK Unair yang Tolak Dokter Asing Praktik di Indonesia Dipecat
IDI Ingatkan Dokter Tidak Boleh Beriklan Terutama Terkait Produk
DPR Ungkap Tanpa Jaminan Kesejahteraan, Pemerataan Dokter Sulit Terpenuhi
Buruknya Kualitas Udara Jakarta Berdampak ke Kesehatan Paru-Paru hingga Intelektual Anak