Pembebasan Pajak Beli Rumah Geliatkan Sektor Properti

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Maret 2021
Pembebasan Pajak Beli Rumah Geliatkan Sektor Properti

Rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah, dinilai dapat membantu pemulihan daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

"Relaksasi pajak PPN properti ini pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi. Ini positif. Tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi," kata Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga:

BI Longarkan Uang Muka KPR, Bank Diminta Ikutin Aturan BI

Ia mengatakan, kebijakan ini dalam jangka menengah juga dapat menggeliatkan kembali sektor properti dan memulihkan perekonomian secara keseluruhan. Penjualan rumah akan kembali tumbuh seiring dengan membaiknya permintaan masyarakat, meski kemungkinan tidak akan tumbuh cepat, karena kurva penanganan pandemi di Indonesia belum melandai.

"Aspek ini akan berpengaruh terhadap penjualan perumahan yang sedikit terdongkrak dibanding tahun lalu. Meski proses kenaikan akan berjalan lebih landai, artinya tidak mengakselerasi permintaan properti secara cepat," ujarnya.

Eko menegaskan, keberhasilan kebijakan stimulus ini sangat bergantung pada respon lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, yang selama ini memiliki andil dalam pembiayaan kredit perumahan.

"Pelaku sektor pembiayaan masih khawatir dan belum sepenuhnya yakin untuk menyalurkan kredit perumahan kepada masyarakat selama pandemi COVID-19 belum berakhir," katanya.

Pembangunan rumah. (Foto: Antara)
Pembangunan rumah. (Foto: Antara)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar dikenakan 50 persen.

Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini. (*)

Baca Juga:

BTN Telah Salurkan Rp317 Triliun Untuk KPR

#Pajak #Kredit Rumah #KPR #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Dalam mengelola anggaran, Pemprov DKI mempunyai semangat yang sama dengan Pemerintah pusat berdasarkan perencanaan yang baik, belanja yang semakin efisien dan efektif, serta pengelolaan kas yang prudent demi menjamin kesinambungan fiskal.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
Indonesia
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Kemenkeu terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Indonesia
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Pengamat menyebut aksi dan tindakan Purbaya, kendati tanpa membawa tim media, tetap saja disorot publik.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Indonesia
Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono
Pramono pun mengaku setuju dengan Menteri Keluangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa uang pemerintah harus digunakan untuk menggerakkan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono
Indonesia
Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad
Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan jenis jip tersebut, namun pelaksanaannya ditunda lantaran kapasitas PT Pindad sebagai produsen belum memadai.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Bagikan