Pembebasan Pajak Beli Rumah Geliatkan Sektor Properti
Rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah, dinilai dapat membantu pemulihan daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
"Relaksasi pajak PPN properti ini pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi. Ini positif. Tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi," kata Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto di Jakarta, Selasa (2/3).
Baca Juga:
BI Longarkan Uang Muka KPR, Bank Diminta Ikutin Aturan BI
Ia mengatakan, kebijakan ini dalam jangka menengah juga dapat menggeliatkan kembali sektor properti dan memulihkan perekonomian secara keseluruhan. Penjualan rumah akan kembali tumbuh seiring dengan membaiknya permintaan masyarakat, meski kemungkinan tidak akan tumbuh cepat, karena kurva penanganan pandemi di Indonesia belum melandai.
"Aspek ini akan berpengaruh terhadap penjualan perumahan yang sedikit terdongkrak dibanding tahun lalu. Meski proses kenaikan akan berjalan lebih landai, artinya tidak mengakselerasi permintaan properti secara cepat," ujarnya.
Eko menegaskan, keberhasilan kebijakan stimulus ini sangat bergantung pada respon lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, yang selama ini memiliki andil dalam pembiayaan kredit perumahan.
"Pelaku sektor pembiayaan masih khawatir dan belum sepenuhnya yakin untuk menyalurkan kredit perumahan kepada masyarakat selama pandemi COVID-19 belum berakhir," katanya.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar dikenakan 50 persen.
Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini. (*)
Baca Juga:
BTN Telah Salurkan Rp317 Triliun Untuk KPR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya