BI Longarkan Uang Muka KPR, Bank Diminta Ikutin Aturan BI


Pembangunan Rumah. (Foto: Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Perbankan diminta mencari jalan tengah untuk mendukung relaksasi uang muka (DP/down payment) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diluncurkan Bank Indonesia dan mulai berlaku pada 1 Maret-31 Desember 2021.
"Jangan juga, pemerintah sudah memberikan regulasi yang bagus tapi bank tetap melihat risiko yang akhirnya tidak terealisasi dalam KPR," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani dikutip Antara di Jakarta, Jumat (29/2).
Baca Juga:
Pemerintah Tambah 8 Bank Daerah Salurkan Kredit Rumah FLPP
KPR menjadi salah satu indikator dalam kredit konsumsi yang diharapkan menyumbang pertumbuhan kredit karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah sehingga potensinya masih besar.
Bank Indonesia menggelontorkan stimulus tersebut untuk mendorong geliat industri KPR, yang sudah mulai menggeliat dari sisi penjualan properti pada triwulan III-2020.
"Suku bunga (acuan) sudah mulai turun dan uang muka sampai akhir tahun diberikan keleluasaan sampai nol persen, tapi ini tergantung bank," katanya.
Selain perbankan, pertumbuhan KPR, perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pengembang agar realisasinya kepada pertumbuhan ekonomi bisa terlihat pada triwulan pertama tahun ini.
Pemerintah, mengharapkan pada triwulan pertama 2021, realisasi pertumbuhan ekonomi RI berada pada teritori positif setelah mengalami pertumbuhan negatif selama tiga kuartal pada 2020.
"Bank diharapkan bagaimana melihat profil risiko supaya juga ada relaksasi sehingga mereka bisa mendapatkan KPR dalam waktu lebih cepat,” katanya.
Direktur Grup Kebijakan dan Koordinasi Makroprudensial BI Yanti Setiawan menambahkan, geliat KPR terlihat pada triwulan III-2020 tercermin dari pertumbuhan penjualan rumah tapak terutama pada rumah tipe menengah mencapai 16,44 persen.

Adapun kisaran harga yang diminati berdasarkan survei Rumah.com pada 2020, berada pada rentang Rp300-750 juta.
Sebelumnya, BI meluncurkan relaksasi berupa pelonggaran uang muka KPR paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.
Kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen. Dan BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.
Baca Juga:
BTN Optimis Kredit Rumah Tetap Melonjak Disaat Pandemi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah

Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit

Utang Luar Negeri Pemerintah Meningkat 6,7 Persen, Begini Peruntukannya

Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah

DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi

Cadangan Devisa RI Turun Rp 33 T, BI Jamin Masih Aman Buat Bayar Utang Luar Negeri 6 Bulan

KUR Perumahan Diklaim Bakal Buka Lapangan Kerja, UMKM Dapat Subsidi Bunga 5 Persen

Pramono Janjikan Bangun 23 Ribu Rumah, Bakal Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

BI Pangkas Suku Bunga, Perbankan Diminta Lebih Giat Salurkan Kredit untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
