Pemerintah Tambah 8 Bank Daerah Salurkan Kredit Rumah FLPP


Pembangunan Rumah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menambah delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk gelombang ke-2 tahun 2021.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyampaikan, dengan target sebesar 157.000 unit yang dibebankan kepada PPDPP tahun 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas, tetapi justru pemerintah semakin memperhatikan terhadap kualitas bangunan yang wajib dikawal oleh perbankan.
Baca Juga:
Sampai Akhir Tahun Penyaluran FLPP Ditargetkan Capai 110 Ribu Unit
“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait," ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/1).
Delapan BPD yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2020 lalu PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP tahun 2021. Dengan bertambahnya BPD yang bergabung, kini 38 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.
Tiga puluh bank pelaksana itu adalah Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut.

Kemudian BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, kualitas bangunan perumahan, terutama rumah subsidi tidak bisa ditawar. Setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
"Guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, PPDPP Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi SiPetruk," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Penyaluran Subsidi Rumah Program FLPP Lampaui Target
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bunga KPR FLPP Diusulkan Naik, Menteri Lagi Cari Waktu Tepat

Pengembang Dapat KUR Perumahaan, Harga Rumah Diharapkan Semakin Terjangkau

BP Tapera Minta Rakyat Gunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Buat Beli Rumah Pertama

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Danantara Berencana Kucurkan Rp 130 Triliun Buat Proyek Perumahan, Biar Masyarakat Bahagia

Prabowo Siapkan Jurus Baru Pemilikan Rusun Subsidi, MBR Siap-Siap Punya Rumah Impian!

Rencana Pemerintah Perkecil Ukuran Rumah Subsidi jadi 18 Meter Persegi

Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Ambil KRP

Aset Wakaf Dijajaki Buat Program 3 Juta Rumah Pemerintah, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Dana FLPP untuk 350 Ribu Rumah Subsidi Dipastikan Tersedia, Sinyal Positif Bagi MBR
