Rupiah Terus Anjlok, BI Batasi Pembelian Dolar Maksimal US$ 25 Ribu Berlaku Juni

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Rupiah Terus Anjlok, BI Batasi Pembelian Dolar Maksimal US$ 25 Ribu Berlaku Juni

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian dolar AS tanpa underlying (dokumen pendukung) menjadi maksimal US$ 25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026.

Baca juga:

Sinyal Kuat Istana Hadapi Gejolak Dolar AS, Presiden Prabowo Dinilai Tengah Tenangkan Investor

Kebijakan ini diambil Bank Sentral untuk memperkuat stabilitas rupiah yang terus melemah sejak memanasnya perang di Timur Tengah pada Februari 2026.

Batas pembelian dolar yang semula US$100 ribu menjadi US$50 ribu mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi US$25 ribu,

kata Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, dikutip Selasa (20/5)

Efektivitas Kebijakan Valas

BI sebelumnya menurunkan batas pembelian dolar tanpa underlying dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu pada April 2026. Hasilnya dilansir dari Antara, proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun dari 10,8% (Januari–Maret 2026) menjadi 6,5%.

Baca juga:

Rupiah Makin Terseok, Dikalahkan Dolar Amerika Serikat

Dengan penurunan batas lebih lanjut ke US$25 ribu, Perry memproyeksikan proporsi pembelian dolar tanpa underlying akan turun menjadi sekitar 3,5%.

Pembelian dolar tanpa underlying tetap diperbolehkan, namun penurunan batas dilakukan agar benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil,

tegasnya.

Tujuh Langkah Stabilitas Rupiah

Kebijakan terbaru pengetatan pembelian dolar ini merupakan bagian dari tujuh langkah BI dalam menjaga stabilitas rupiah, termasuk pengetatan aturan transaksi valas.

Baca juga:

Prabowo Ingin Rupiah Tertinggi Rp 17.500 di 2027, Mei 2026 Ini Sudah di Level Rp 17.706 per Dolar AS

Langkah tersebut diambil merespons pelemahan rupiah yang dipicu ketidakpastian global, terutama konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga minyak dan arus modal keluar dari negara berkembang.

BI menegaskan bahwa kebijakan moneter diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil pelaku usaha. (*)

#Kurs Rupiah #Dolar AS #Bank Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Alasan Kurs Rupiah Jalan di Tempat Pagi Ini Versi Ekonom
Geliat rupiah sepanjang hari ini bakal sangat dipengaruhi oleh rilis Neraca Pembayaran Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Agustus 2026
Alasan Kurs Rupiah Jalan di Tempat Pagi Ini Versi Ekonom
Indonesia
Rupiah Tahan Napas di Rp17.748 per Dolar AS, IHSG Malah Asyik Unjuk Gigi Pagi Ini
Di lantai bursa uang, nilai tukar rupiah terpantau adem ayem tanpa pergeseran angka signifikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Agustus 2026
Rupiah Tahan Napas di Rp17.748 per Dolar AS, IHSG Malah Asyik Unjuk Gigi Pagi Ini
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Indonesia
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Pernyataan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Bakom RI Fithra Faisal Hastiadi di tengah sorotan terhadap independensi bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Indonesia
Rupiah Ngamuk Pagi Ini Berbarengan dengan Meroketnya IHSG, Dolar AS Kehilangan Taji
Rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak seirama menuju tren positif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Rupiah Ngamuk Pagi Ini Berbarengan dengan Meroketnya IHSG, Dolar AS Kehilangan Taji
Indonesia
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Digitalisasi dan penggunaan rupiah secara fisik akan terus dikembangkan secara bersamaan guna memberikan pilihan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Indonesia
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Apa perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional? Berikut beberapa poin pentingnya.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Indonesia
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
BI melaporkan ULN Indonesia triwulan II-2026 naik 4,4% yoy menjadi USD 453,4 miliar dengan rasio ULN terhadap PDB 30,6%.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
Indonesia
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bank Indonesia resmi gratiskan biaya QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di semua merchant mulai 1 Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bagikan