MerahPutih.com - Keputusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Keputusannya dinilai tidak memenuhi unsur rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Koordinator Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK), Ade Irfan Pulungan mengatakan, pertimbangan Cepi dalam amar putusannya justru lebih banyak menyoroti tentang prosedur ditetapkannya seseorang jadi tersangka oleh KPK.
"Sedangkan kerugian besar yang merugikan negara secara langsung akibat adanya kasus korupsi e-KTP ini tidak menjadi pertimbangannya," kata Ade dalam siaran persnya yang diterima merahputih.com, Minggu, (1/10).
Menurutnya, Hakim Cepi terkesan sebagai juru bicara kuasa hukum Setnov selaku pihak pemohon. Ia menganggap keputusan Cepi Iskandar merupakan preseden buruk bagi lembaga peradilan dan hukum di Indonesia.
"Karena Putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi tersangka lainnya maupun yang bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," jelas dia.
Ade Pulungan menyarankan KPK agar segera memperbaiki 'kelemahannya' jika ingin menetapkan seseorang menjadi tersangka, utamanya dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP.
Dia pun mendesak lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu untuk kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada Setnov.
"Jadi ada kepastian hukum atas masalah korupsi e-KTP yang dilakukan secara berjamaah ini," tandasnya.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal hakim diminta turun tangan mengkaji keputusan tersebut. Sebab, putusan tersebut kembali membuat publik bertanya-tanya tentang rasa keadilan di negeri ini.
"Hal ini penting untuk mengetahui apakah ada kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Apakah ada yang menyalahi etika profesi hakim yang independen dan objektif atas perkara yang sedang ditanganinya," pungkas Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.(Pon)