Pembatalan Status Tersangka Setnov dan Lembaga Peradilan yang Tersandera

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Oktober 2017
Pembatalan Status Tersangka Setnov dan Lembaga Peradilan yang Tersandera

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Keputusannya dinilai tidak ‎memenuhi unsur rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Koordinator Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK), Ade Irfan Pulungan mengatakan, pertimbangan Cepi dalam amar putusannya justru lebih banyak menyoroti tentang prosedur ditetapkannya seseorang jadi tersangka oleh KPK.

‎"Sedangkan kerugian besar yang merugikan negara secara langsung akibat adanya kasus korupsi e-KTP ini tidak menjadi pertimbangannya," kata Ade dalam siaran persnya yang diterima merahputih.com, Minggu, (1/10).

Menurutnya, Hakim Cepi ‎terkesan sebagai juru bicara kuasa hukum Setnov selaku pihak pemohon. Ia menganggap keputusan Cepi Iskandar merupakan preseden buruk bagi lembaga peradilan dan hukum di Indonesia.

"Karena Putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi tersangka lainnya maupun yang bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," jelas dia.

‎Ade Pulungan menyarankan KPK agar segera memperbaiki 'kelemahannya' jika ingin menetapkan seseorang menjadi tersangka, utamanya dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP.

Dia pun mendesak lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu untuk kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada Setnov.

"Jadi ada kepastian hukum atas masalah korupsi e-KTP yang dilakukan secara berjamaah ini," tandasnya.

‎Selain itu, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal hakim diminta turun tangan mengkaji keputusan tersebut. Sebab, putusan tersebut kembali membuat publik bertanya-tanya tentang rasa keadilan di negeri ini.

"Hal ini penting untuk mengetahui apakah ada kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Apakah ada yang menyalahi etika profesi hakim yang independen dan objektif atas perkara yang sedang ditanganinya," pungkas Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.(Pon)

#Setya Novanto #Sidang Praperadilan #KPK Keok #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK siap menghadapi gugatan eks Menag, Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan pada Selasa (3/3).
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Bagikan