Pembahasan Revisi UU Pemilu Tertunda, Komisi II DPR: Kami Makmum yang Baik
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR belum diambil. Penetapan waktu dan mekanisme pembahasan sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan DPR.
"Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Kami telah berdiskusi dengan pimpinan DPR pada awal masa sidang, dan mereka menilai waktu yang tepat belum tiba karena pemilu masih jauh," jelas Rifqinizamy, Selasa (29/4).
Baca juga:
Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan patuh pada arahan pimpinan. "Kami akan mengikuti perintah dan arahan pimpinan DPR. Komisi II siap menjalankan tugas sebagai makmum yang baik," ujarnya.
Ia menggunakan analogi salat untuk menggambarkan kepatuhan Komisi II. "Sebagai makmum, kami tidak berhak menentukan surah atau ayat yang dibaca. Pimpinanlah yang menentukan," paparnya.
Baca juga:
Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU
Komisi II DPR sendiri siap berkontribusi jika pimpinan memutuskan revisi UU Pemilu dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Sebagian besar anggota Komisi II juga tergabung dalam Baleg. Jadi, baik di Baleg maupun Pansus, kami siap. Prinsip kami adalah menjalankan tugas dengan penuh kepatuhan," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif