Pemanggilan Anies oleh KPK Bisa Perjelas Dugaan Kasus Formula E

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 September 2022
Pemanggilan Anies oleh KPK Bisa Perjelas Dugaan Kasus Formula E

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu (7/9), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK dinilai baik untuk kejelasan dugaan korupsi Formula E. Terlebih selama ini, banyak isu yang berkembang di publik mengenai tidak adanya transparansi anggaran gelaran mobil listrik itu.

“Ya enggak apa-apa biar jelas, begitu. Bagus dong. Enggak ada masalah sih menurut saya. Kami sampai saat ini masih berpikir bahwa KPK pasti objektif," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohammad Taufik di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Baca Juga:

Wagub DKI Yakin JakPro Pertanggungjawabkan Pelaksanaan Keuangan Formula E

Ia pun menganggap, penyelenggaraan balap mobil berenergi listrik tersebut sudah cukup transparan. Hanya saja, beberapa pihak kerap menggiring isu bahwa Formula E tidak terbuka kepada masyarakat.

Mantan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengungkapkan bahwa secara kasat mata dan realita gelaran Formula E sukses.

"Saya melihat bahwa KPK memang perlu memanggil Pak Anies dalam rangka penjelasan supaya lebih terang," paparnya.

Baca Juga:

KPK Akan Dalami Keterangan Anies Baswedan Terkait Formula E

Walau begitu, Taufik membela Anies bahwa penggunaan anggaran selama Formula E seharusnya tidak wajib dibuka ke publik. Sebab, kata dia, sudah ada lembaga yang mengaudit yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada aturannya membuka itu. Memangnya tromol (sumbangan) masjid, pendapatannya sekian, kan sudah ada lembaganya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK pada Rabu (7/9), sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Anies tak banyak bicara saat tiba di Gedung KPK. Orang nomor satu di ibu kota itu hanya mengucap kata "terima kasih" kepada awak media dan mengancungkan jempol tangan. (Asp)

Baca Juga:

Michelin Undur Diri dari Formula E

#KPK #Anies Baswedan #Politikus Partai Gerindra M Taufik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 38 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 32 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan