Pelibatan Militer di Sejumlah Kegiatan Sipil Bisa Berdampak Buruk Bagi Publik
                Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: imparsial.org)
MerahPutih.Com - Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, pelibatan militer di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan sangat terkadang menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Menurut Al Araf, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) banyak yang tidak melalui keputusan politik negara.
Baca Juga:
SETARA Institute: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tidak Tepat
"Tetapi melalui MoU dan aturan parsial lainnya," ujarnya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/12).
Ia menyebut, pelibatan perbantuan militer yang salah yaitu dalam kerangka menjaga keamanan pilkada atau pemilu.
Hal itu justru berpotensi menarik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis itu sendiri.
Al Araf menambahkan, di masa Orde Baru, militer memiliki fungsi penting dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara dari berbagai potensi pemberontakan yang terjadi di dalam negeri.
Namun, peran militer bergeser signifikan ketika Orde Baru, dimana pada saat itu dwi fungsi militer terjadi dan ABRI ditarik ke ranah politik.
Di masa awal reformasi, peran militer mulai dikurangi cukup signifikan. Militer hanya dilibatkan pada sejumlah konflik yang terjadi di beberapa wilayah untuk menjaga keamanan. Meski demikian, peran sipil cukup dominan.
Di sisi lain, otoritas sipil juga terkesan membiarkan praktik tugas perbantuan dalam kerangka OMSP yang menyalahi aturan seperti kasus MOU TNI dan kasus lainnya. Disinilah pengawasan parlemen dan pemerintah kian lemah.
Menurut Al Araf, perbantuan militer yang parsial menimbulkan ketidaktaatan dalam penggunaan dan pengalokasian anggaran. Pemerintah sipil di daerah malah terkadang menarik militer untuk menjaga keamanan yang tidak sesuai UU.
"Juga termasuk perbantuan militer dalam kerangka menjaga Pilkada atau pemilu terkadang dapat menarik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Karena itulah, saat ini memang sangat diperlukan peraturan yang ideal dalam tugas perbantuan militer.
Baca Juga:
Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Dinilai Langkah Mundur Reformasi
Salah satu penekanannya adalah harus dilakukan dalam situasi darurat, permintaan institusi sipil, keputusan otoritas sipil, dan adanya landasan legal.
"Secara terperinci kita membutuhkan regulasi yang baik terkait perbantuan militer," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
                      Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
                      Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
                      DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
                      Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
                      TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
                      Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
                      Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
                      Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI
                      Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI