Pelibatan Militer di Sejumlah Kegiatan Sipil Bisa Berdampak Buruk Bagi Publik
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: imparsial.org)
MerahPutih.Com - Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, pelibatan militer di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan sangat terkadang menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Menurut Al Araf, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) banyak yang tidak melalui keputusan politik negara.
Baca Juga:
SETARA Institute: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tidak Tepat
"Tetapi melalui MoU dan aturan parsial lainnya," ujarnya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/12).
Ia menyebut, pelibatan perbantuan militer yang salah yaitu dalam kerangka menjaga keamanan pilkada atau pemilu.
Hal itu justru berpotensi menarik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis itu sendiri.
Al Araf menambahkan, di masa Orde Baru, militer memiliki fungsi penting dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara dari berbagai potensi pemberontakan yang terjadi di dalam negeri.
Namun, peran militer bergeser signifikan ketika Orde Baru, dimana pada saat itu dwi fungsi militer terjadi dan ABRI ditarik ke ranah politik.
Di masa awal reformasi, peran militer mulai dikurangi cukup signifikan. Militer hanya dilibatkan pada sejumlah konflik yang terjadi di beberapa wilayah untuk menjaga keamanan. Meski demikian, peran sipil cukup dominan.
Di sisi lain, otoritas sipil juga terkesan membiarkan praktik tugas perbantuan dalam kerangka OMSP yang menyalahi aturan seperti kasus MOU TNI dan kasus lainnya. Disinilah pengawasan parlemen dan pemerintah kian lemah.
Menurut Al Araf, perbantuan militer yang parsial menimbulkan ketidaktaatan dalam penggunaan dan pengalokasian anggaran. Pemerintah sipil di daerah malah terkadang menarik militer untuk menjaga keamanan yang tidak sesuai UU.
"Juga termasuk perbantuan militer dalam kerangka menjaga Pilkada atau pemilu terkadang dapat menarik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Karena itulah, saat ini memang sangat diperlukan peraturan yang ideal dalam tugas perbantuan militer.
Baca Juga:
Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Dinilai Langkah Mundur Reformasi
Salah satu penekanannya adalah harus dilakukan dalam situasi darurat, permintaan institusi sipil, keputusan otoritas sipil, dan adanya landasan legal.
"Secara terperinci kita membutuhkan regulasi yang baik terkait perbantuan militer," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Imparsial Ingatkan Penertiban Tambang Timah Ilegal Domain Aparat Penegak Hukum