Pelapor Tak Puas Meski Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menuai ketidakpuasan. Terutama dari pihak pelapor.
Pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, mengaku kecewa dengan putusan MKMK itu.
Baca Juga:
Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding setelah Diberhentikan dari Ketua MK
Petrus mengatakan MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman.
Padahal, kata Petrus, MKMK seharusnya menyelamatkan murwah MK.
"Alasannya karena MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Namun tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa 'pemberhentian dengan tidak hormat' sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (8/11).
Dengan amar putusan seperti itu sebetulnya MKMK dianggap tak mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.
"Ibarat dokter bedah mengoperasi kanker tetapi masih menyisakan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan," jelas Petrus.
Selain itu Hakim Terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi pelapor untuk banding.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Petrus menduga terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK.
"Ada dugaan kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," ujarnya.
MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tidak diberhentikan dari jabatan hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. (Knu)
Baca Juga:
Nasib Gibran di Pilpres 2024 Setelah Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi