Pelanggaran Visa Editor Mongabai.com, Mahfud MD: Kalau Cuma Itu Deportasi Saja Secepatnya
Philip Jacobson. (Foto: mongabai.com)
MerahPutih.com - Philip Jacobson, seorang jurnalis asal Amerika Serikat (AS) ditahan imigrasi Palangka Raya terkait perizinan visa. Philip merupakan editor di Mongabai.com.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Philip akan dideportasi bila hanya ditemukan pelanggaran pada adminstrasi.
"Kalau hanya pelanggaran administrasi visa, mengatakan dia kunjungan bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir dalam forum-forum LSM, DPRD, dan macem-macem itu kan di luar kunjungan dia. Lalu menulis berita, nah kalau cuma itu yang dilakukan ya saya akan menghubungi Polri sama Menkumham imigrasi agar dideportasi saja secepatnya," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1).
Mahfud menerangkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Philip saat berada di Palangkaraya, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
"Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan misalnya melakukan kegiatan mata-mata, narkoba dan sebagainya atau kejahatan lain," terang Mahfud.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangguhan penahanan Philip Jacobson layak diapresiasi dan harus dilanjutkan oleh otoritas imigrasi dan kejaksaan dengan membebaskannya dari segala tuduhan pidana.
Usman mendesak agar penahanan Philip tidak dilanjutkan karena terjadi saat Indonesia mengalami peningkatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.
"Apalagi karena kami khawatir jika alasan sebenarnya di balik dakwaan pidana terhadap Jacobson bukan hanya pelanggaran visa tetapi kerjanya bersama Mongabay" jelas Usman.
Usman mengatakan, Phillip telah mengungkap adanya perusakan lingkungan, termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam dan mencemari Indonesia baru-baru ini.
"Upaya itu menjadi dukungan kepada Indonesia dalam menjaga kekayaan lingkungan dan alamnya," kata Usman.
Baca Juga:
Usman menyebut, seharusnya pemerintah memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis dan aktivis.
"Meningkatnya penindasan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis di Indonesia akan berdampak buruk pada siapa saja yang ingin melakukan pekerjaan jurnalistik atau penelitian di Indonesia," ungkap Usman.
Menurut keterangan resmi Mongabay.com, Philip Jacobson awalnya ditahan dan kemudian dibebaskan pada 17 Desember 2019 karena melanggar persyaratan visa bisnisnya setelah menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia, cabang setempat.
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia mengatakan, kehadirannya dalam pertemuan itu sudah sesuai dengan peraturan dan hukum di Indonesia.
Pada 21 Januari 2020, ia kembali ditangkap dan ditahan. Jacobson diberi tahu bahwa ia menghadapi tuduhan melanggar Undang-Undang Imigrasi Tahun 2011 Pasal 122 dan berpeluang terkena hukuman penjara hingga lima tahun.
Baru saja penahanannya ditangguhkan pada hari ini, Jumat, 24 Januari 2020. (*)
Baca Juga:
Urusan Tempat Duduk, Seorang Wartawan Dipukul di Bus Transjakarta
Bagikan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar