Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Paling Banyak Motor Knalpot Bising


Pengendara yang ditegur dalam Operasi Zebra Jaya 2021 di Tomang diberi sarapan oleh polisi, Jumat pagi (19/11/2021). ANTARA/Walda/am.
MerahPutih.com - Tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta ternyata masih tinggi. Padahal, edukasi keselamatan tertib berlalu lintas terus digaungkan.
Tingginya angka pelanggaran lalin ini terlihat dari Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar sejak 15 November sampai 28 November 2021.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberi sanksi teguran kepada belasan ribu pelanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.
Baca Juga:
Operasi Zebra 2021, Anies: Kedisiplinan Prokes Kita Terapkan dalam Berlalu Lintas
"Data penindakan Operasi Zebra selama 14 hari, sebanyak 15.800 pengendara diberikan teguran," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (29/11).
Selama 14 hari pelaksanaan operasi tersebut, petugas kepolisian mencatat penindakan terhadap 2.095 pelanggaran knalpot bising dan 59 penggunaan rotator yang tidak sesuai ketentuan
Sekadar informasi, sebanyak 3.070 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan operasi yang tujuan utamanya adalah penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes).
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian plat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.
Baca Juga:
14 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tegur 15.800 Pelanggar
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19.
Operasi Zebra Jaya 2021 ini tidak menggunakan sistem razia.
Dalam operasi pada tahun ini, tim gabungan menitikberatkan pada patroli di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Termasuk kawasan yang kerap digunakan untuk nongkrong hingga berpotensi menimbulkan kerumunan. (Knu)
Baca Juga:
'Jumat Barokah', Polisi Bikin Perut Pelanggar Operasi Zebra di Kolong Tomang Terisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
