Pelaku yang Diduga 'Setor' Uang Miliaran ke Mantan Kapolres Bima Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
Pelaku yang Diduga 'Setor' Uang Miliaran ke Mantan Kapolres Bima Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal

Gedung Bareskrim Polri.(foto: Dok Bareskrim Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya pelarian tersangka kasus narkotika, Erwin bin Iskandar alias Erwin, 57, yang hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Erwin diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin ditangkap saat berada di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia, Kamis (26/2), sekitar pukul 13.30 WIB. Ia ditangkap di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah pengejaran intensif.

Polisi awalnya memperoleh informasi bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Dari hasil analisis teknologi informasi dan informasi lapangan, Erwin diketahui dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin Bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur ilegal laut. "Mereka telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ungkap Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2).

Baca juga:

Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri



Pengembangan kemudian mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan 'The Doctor' untuk menyiapkan kapal. Meski mengetahui Erwin tengah dicari aparat penegak hukum terkait dengan kasus narkotika, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai dan biaya kapal sebesar Rp 7 juta dibayarkan. Erwin kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur ilegal laut menuju Malaysia.

Setelah mengetahui kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan pemantauan di lapangan, Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, sebelum Erwin sepenuhnya memasuki wilayah Malaysia, tim berhasil mencegat dan menangkap Erwin.

Pada saat ditangkap, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan. "Lalu seanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," tutur Eko.

Dari tangan Erwin, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.(knu)

Baca juga:

Komisi III DPR Soroti Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Desak Hukuman Maksimal



#Narkoba #Kasus Narkoba #Kabupaten Bima
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan