Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Belawan Divonis Setahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Juni 2017
Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Belawan Divonis Setahun Penjara

Sidang vonis tersangka pemerasan di Pelabuhan Belawan, PN Medan, Kamis (8/6). (MP/Amsas Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Majelis hakim menghukum tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, masing-masing dihukum satu tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (08/6).

Selain menghukum penjara, ketiganya yakni Mafrizal, Sabam Parulian Manalu, Frans Sitanggang masing-masing selaku, ketua, sekretaris dan bendahara TKBM Upaya Karya Belawan, diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp25 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Japerson Sinaga.

Ketiganya terbukti melakukan pengancaman, pemerasan dan TPPU dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan.

Disebutkan hakim, akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar.

Dengan rinciannya PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Dalam putusannya, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga.

Usai pembacaan putusan, penasehat maupun penuntut umum menyatakan terima atas putusan majelis hakim.

Padahal dalam persidangan sebelumnya penuntut umum dari Kejari Belawan ini menuntut ketiga pengurus masing-masing 1 tahun dan enam bulan penjara.

Ketika dikonfirmasi kepada Ruji, salah seorang penuntut umum dari Kejari Belawan usai persidangan membenarkan mereka menerima putusan.

Sementara ketiga terdakwa langsung berlalu menuju sel tahanan sementara PN Medan.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Tiga Pengurus TKBM Belawan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

#Polres Pelabuhan Belawan #Kasus Pemerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Indonesia
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
KPK mengamankan adik Bupati Tulungagung dalam OTT dugaan pemerasan. Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta, barang bukti ratusan juta rupiah disita.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
Indonesia
Sahroni Bongkar Kronologi Diperas Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Sudah Ditangkap
Ahmad Sahroni mengungkap kronologi pemerasan oleh KPK gadungan. Empat pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Sahroni Bongkar Kronologi Diperas Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Sudah Ditangkap
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Empat pegawai KPK gadungan ditangkap Polda Metro Jaya usai diduga memeras anggota DPR Ahmad Sahroni hingga Rp 300 juta dengan modus pengurusan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Indonesia
Peras Anggota DPR, KPK dan Polisi Sita USD 17.400 Dari 4 Penipu Ngaku Pegawai Antirasuah
KPK mengimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun berbagai unsur masyarakat lainnya agar selalu waspada dan hati-hati.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Peras Anggota DPR, KPK dan Polisi Sita USD 17.400 Dari 4 Penipu Ngaku Pegawai Antirasuah
Indonesia
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Respons OTT KPK di Cilacap, Ingatkan Integritas Kepala Daerah
Gubernur Jawa Tengah menanggapi OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan menekankan pentingnya integritas bagi kepala daerah dan ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Respons OTT KPK di Cilacap, Ingatkan Integritas Kepala Daerah
Indonesia
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Saksi di sidang kasus sertifikasi K3 Kemnaker menyebut adanya penyerahan uang Rp 50 juta yang ditujukan kepada mantan Menaker Ida Fauziyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Bagikan