Tiga Pengurus TKBM Belawan Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Sidang kasus tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6). (MP/Amsal Chaniago)
Tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
"Selain tuntutan hukuman penjara kepada ketiganya, yakni Mafrizal, Sabam Parulian Manalu, Frans Sitanggang masing-masing selaku, Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, penuntut umum juga mewajibkan ketiganya untuk membayar denda masing-masing dengan Rp25 juta subsidair 2 bulan kurungan," hal ini disampaikan JPU Kejari Belawan Suheri kepada wartawan usai persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6).
Ia mengatakan, ketiganya memang melakukan kegiatan bongkar muat tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, ketiganya melakukan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang untuk mengelabui hasil perbuatannya. Ini tertuang dalam 50 item tuntutan jaksa setebal 150 halaman tersebut.
Disebutkan jaksa, akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar. Dengan rinciannya PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.
Menurut JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan.
Saat melaksanakan aktifitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktifitas di dermaga.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dari Kejari Belawan tersebut.
Kemudian majelis hakim yang diketuai Japerson Sinaga menunda persidangan hingga pekan depan.
Dari pantauan merahputih.com, tampak ketiga terdakwa terlihat lega dengan tuntutan jaksa.
Berita ini merupakan laporan dari Asal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya:
Bagikan
Berita Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara hingga 2,5 Meter
Nelayan dengan Perahu Kecil Harus Waspada, Tinggi Gelombang di Perairan Sumatera Utara Bisa Capai 2,5 Meter
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor di Sumatera Utara karena Hujan Berdurasi Lama Rabu, 7 Januari 2026
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Mendikdasmen Pastikan Pembelajaran di Lokasi Bencana Sumut Berjalan Mulai 5 Januari
Pesta Malam Tahun Baru 2026 Jakarta Himpun Donasi Rp3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara
Siklon Tropis Senyar Bikin Hujan Lebat dan Ekstrem Landa Sumatera Utara
20 Kejadian Bencana Alam di 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, 10 Orang Meninggal Dunia sementara Ratusan Warga Harus Mengungsi