Tiga Pengurus TKBM Belawan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Juni 2017
Tiga Pengurus TKBM Belawan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sidang kasus tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6). (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran:
14
Audio:

Tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan.

"Selain tuntutan hukuman penjara kepada ketiganya, yakni Mafrizal, Sabam Parulian Manalu, Frans Sitanggang masing-masing selaku, Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, penuntut umum juga mewajibkan ketiganya untuk membayar denda masing-masing dengan Rp25 juta subsidair 2 bulan kurungan," hal ini disampaikan JPU Kejari Belawan Suheri kepada wartawan usai persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6).

Ia mengatakan, ketiganya memang melakukan kegiatan bongkar muat tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, ketiganya melakukan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang untuk mengelabui hasil perbuatannya. Ini tertuang dalam 50 item tuntutan jaksa setebal 150 halaman tersebut.

Disebutkan jaksa, akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar. Dengan rinciannya PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Menurut JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktifitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktifitas di dermaga.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dari Kejari Belawan tersebut.

Kemudian majelis hakim yang diketuai Japerson Sinaga menunda persidangan hingga pekan depan.

Dari pantauan merahputih.com, tampak ketiga terdakwa terlihat lega dengan tuntutan jaksa.

Berita ini merupakan laporan dari Asal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya:

#Polres Pelabuhan Belawan #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025
Hal ini berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025
Indonesia
7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Demikian dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Indonesia
KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut
ASN atas nama Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad itu dicecar terkait proses pemenangan tender
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut
Indonesia
KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka
KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster
Frengky Aruan - Senin, 07 Juli 2025
KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka
Indonesia
KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution
KPK rampung menggeledah rumah kediaman eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan duduk sebagai Pelaksana tugas (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan sebelum kemudian menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting
Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting sempat disorot publik karena diduga memiliki sebuah rumah mewah di Kota Medan.
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting
Indonesia
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Empat pulau sengketa yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Indonesia
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Anggota Komisi V DPR RI dari asal Dapil Aceh, H Ruslan Daud mengaku bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto
Frengky Aruan - Rabu, 18 Juni 2025
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Indonesia
Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan, resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Bagikan