Merahputih.com - Sejumlah antisipasi dilakukan untuk menghadang terjadinya gelombang ketiga COVID-19 setelah libur akhir tahun. Salah satunya oleh Polri.
Polri akan menerapkan pengawasan di sejumlah titik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengurangan mobilitas saat penerapan PPKM level 3 nanti. Detail kebijakan tersebut akan dibeberkan usai rapat pada pekan ini.
"Khususnya mengurangi kerumunan dan mobilitas serta penyebaran COVID-19," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11).
Baca Juga:
Harap-Harap Cemas PHRI DIY Jelang PPKM Level 3
Masyarakat diimbau bisa lebih membatasi diri untuk bertemu dengan orang lain selama libur Nataru guna mengantisipasi sebaran COVID-19. Terutama pertemuan yang berpotensi abai terhadap protokol kesehatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut pihaknya tengah menyiapkan konsep pencegahan penyebaran COVID-19 selama libur Nataru.
"Pelaksananya Korlantas, konsepnya sedang dibuat," jelas Rusdi.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 ketika libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku di seluruh Indonesia disertai wajib vaksin.
Baca Juga:
Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Diminta Konsisten
Akan tetapi, jika bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara sudah vaksin dan dilakukan tes swab sebelum berangkat.
"Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir Effendy.
Kementerian Perhubungan akan menetapkan jenis tes swab yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk pengecekan dan pemantauan tujuan perjalanan seperti tempat wisata.
Baca Juga:
Menko PMK Muhadjir: PPKM Level 3 Nataru Bakal Ditambah Beberapa Pengetatan
Kepolisian juga akan melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi.
"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan Tahun Baru," ungkap Muhadjir. (Knu)