Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Putuskan Tahapan Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 Mei 2022
Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Putuskan Tahapan Pemilu 2024

Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (23/5).

Raker ini dalam rangka pengambilan keputusan hasil kesepakatan konsinyering persiapan Pemilu 2024 pada 13 Mei lalu, termasuk terkait Tahapan dan Program Pemilu 2024.

Baca Juga

Pemilu 2024 Jadi Perhatian Dewan Pers Periode 2022-2025

"Diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang sudah diagendakan pada pekan depan, Senin 23 Mei 2022," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, kepada wartawan, Kamis (19/5).

Bendera partai. (Foto: Antara)
Bendera partai. (Foto: Antara)


Guspardi mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang disepakati dalam rapat konsinyering kali lalu adalah mempersingkat durasi masa kampanye menjadi 75 hari. Pada saat ini, terdapat perbedaan pandangan pemerintah yang mengusulkan masa kampanye 90 hari, KPU minta 120 hari dan fraksi di DPR meminta 60 hari.

"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan Keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga

Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari

Kegiatan lain yang terkait kampanye adalah sengketa pemilu. Dalam rapat konsinyering, Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat. Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.

"Kalau kedua hal tersebut (logistik dan sengketa Pemilu) mendapatkan respons positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," imbuhnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pihaknya juga menyepakati anggaran Pemilu Serentak 2024 senilai Rp 76 triliun. Anggaran ini merupakan hasil rasionalisasi dari anggaran sebelumnya Rp 86 triliun.

"Kami juga menyepakati bahwa Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," ujarnya.

Guspardi menambahkan hasil rapat konsinyering bukanlah keputusan resmi. Rapat konsinyering tersebut bertujuan untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan terhadap isu-isu yang belum mencapai titik.

"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

KPU Pakai Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024, Ini Alasannya

#Komisi Pemilihan Umum #DKPP #Bawaslu RI #Pemilu #Partai Politik #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan