Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Putuskan Tahapan Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 Mei 2022
Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Putuskan Tahapan Pemilu 2024

Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (23/5).

Raker ini dalam rangka pengambilan keputusan hasil kesepakatan konsinyering persiapan Pemilu 2024 pada 13 Mei lalu, termasuk terkait Tahapan dan Program Pemilu 2024.

Baca Juga

Pemilu 2024 Jadi Perhatian Dewan Pers Periode 2022-2025

"Diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang sudah diagendakan pada pekan depan, Senin 23 Mei 2022," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, kepada wartawan, Kamis (19/5).

Bendera partai. (Foto: Antara)
Bendera partai. (Foto: Antara)


Guspardi mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang disepakati dalam rapat konsinyering kali lalu adalah mempersingkat durasi masa kampanye menjadi 75 hari. Pada saat ini, terdapat perbedaan pandangan pemerintah yang mengusulkan masa kampanye 90 hari, KPU minta 120 hari dan fraksi di DPR meminta 60 hari.

"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan Keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga

Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari

Kegiatan lain yang terkait kampanye adalah sengketa pemilu. Dalam rapat konsinyering, Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat. Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.

"Kalau kedua hal tersebut (logistik dan sengketa Pemilu) mendapatkan respons positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," imbuhnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pihaknya juga menyepakati anggaran Pemilu Serentak 2024 senilai Rp 76 triliun. Anggaran ini merupakan hasil rasionalisasi dari anggaran sebelumnya Rp 86 triliun.

"Kami juga menyepakati bahwa Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," ujarnya.

Guspardi menambahkan hasil rapat konsinyering bukanlah keputusan resmi. Rapat konsinyering tersebut bertujuan untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan terhadap isu-isu yang belum mencapai titik.

"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

KPU Pakai Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024, Ini Alasannya

#Komisi Pemilihan Umum #DKPP #Bawaslu RI #Pemilu #Partai Politik #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Bagikan