Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Mei 2022
Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan jika masa kampanye pemilu 2024 akan lebih singkat.

Komisi II DPR menyampaikan, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena karena masih transisi pandemi ke endemi, sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari.

Baca Juga:

Partai Besutan Din Syamsuddin Cari Kader Biar Lolos Jadi Peserta Pemilu

Dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari. Hal berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapokso) Partai Demokrat di Komisi II DPR, Anwar Hafid berharap, agar KPU segara membuat payung hukum pasca disepakatinya masa kampanye Pemilu 2024 tersebut.

"Harapan kita dengan adanya penetapan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama saat konsinyasi harus dipayungi dengan PKPU. Sehingga ini tidak berubah-berubah lagi," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (17/5).

Anwar meminta, agar KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan kontestan pemilu 2024 terkait masa kampanye selama 75 hari tersebut.

"Ini perlu disosialisasikan KPU ke masyarakat dan kepada kontestan pemilu sehingga mereka lebih tau dan paham dan semua kontestan mulai melakukan persiapan masing-masing," ujarnya.

Bendera partai. (Foto: Antara)
Bendera partai. (Foto: Antara)

Sosialisasi, kata Anwar, harus dimasifkan oleh KPU agar seluruh tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan efektif dan efisien. Menurutnya, sosialisasi merupakan kunci dari pelaksanaan pemilu 2024.

"Jadi KPU harus melakukan sosialisasi yang masif tentang semua rencana pemilu, tahapan- tahapanya, day to day, sehingga masyarakat bisa paham. Lalu, juga tantangan pemilu ke depan yang akan kita hadapi menurut KPU," katanya.

Anak buah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini memastikan, pemerintah dan DPR akan membantu dan mendukung KPU untuk membuat aturan-aturan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Kita bersama pemerintah akan mendukung sepenuhnya KPU terhadap aturan - aturan yang memungkinkan misalnya KPU terhambat dalam proses pelaksanaannya kegiatan (pemilu)," katanya.

Rapat konsinyering juga menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan usulan dari KPU yaitu sebesar Rp 76.656.312.294. Anggaran tersebut dialokasikan dari APBN 2022 sebesar Rp 8.061.085.734, pada tahun 2023 sebesar Rp 23.857.317.226 dan APBN 2024 sebesar Rp 44.737.909.334. (Pon)

Baca Juga:

Pemilu 2024 Tidak Pakai E-Voting

#Pemilu #Pilpres #Pileg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan