Partai Besutan Din Syamsuddin Cari Kader Biar Lolos Jadi Peserta Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Mei 2022
Partai Besutan Din Syamsuddin Cari Kader Biar Lolos Jadi Peserta Pemilu

Rakernas Partai Pelita. (Foto: Kanugrahana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai besutan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin terus berbenah agar bisa lolos ke Pemilu 2024 untuk menjadi peserta. Partai Pelita tengah berfokus pada verifikasi administrasi dan faktual sebelum membangun koalisi dengan partai lainnya.

"Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, boleh nanti kami berpikir lain, termasuk persoalan koalisi," kata Din dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Pelita Tahun 2022 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (16/5).

Baca Juga:

Pemilu 2024 Tidak Pakai E-Voting

Ketua Umum DPP Partai Pelita Beni Pramula menyampaikan, untuk menyukseskan verifikasi itu, pihaknya pun tengah memaksimalkan upaya rekrutmen kader partai dan pemilih.

"Rakernas ini momentum mempertebal kepercayaan diri di daerah untuk melaksanakan rekrutmen pemilih dan kader dari seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan verifikasi faktual dan administrasi Partai Pelita sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.

Din menyampaikan, Partai Pelita memiliki dua pertimbangan dalam menentukan partai politik yang patut diajak untuk berkoalisi, di antaranya partai politik yang berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta mengindahkan nilai-nilai etika dan moral politik berdasarkan agama ataupun budaya bangsa.

Pelita, lanjut ia, terbuka dan membuka diri untuk berkolaborasi ataupun berkoalisi, baik dengan partai-partai politik lama maupun baru (dibentuk), selama tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni serta konsekuen.

Baca Juga:

Penuhi Hak Pilih Napi, Kemenkumham dan KPU akan Bentuk Desk Khusus Pemilu

"Mereka juga patut mengindahkan nilai-nilai etika dan moral politik berdasarkan agama ataupun budaya bangsa. Di luar itu, chemistry kami tidak cocok," kata Din.

Terkait dengan pengusungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024, Din mengatakan, Partai Pelita akan menjaring tokoh-tokoh bangsa yang bersifat presidential like.

"Kami akan menjaring tokoh-tokoh bangsa, baik yang sudah masuk survei maupun belum, yang bersifat presidential like atau memenuhi syarat sebagai capres ataupun cawapres," katanya.

MPP Partai Pelita pun berkemungkinan mendorong DPP Partai Pelita untuk membentuk konvensi atau seleksi bagi capres dan cawapres yang akan diusung oleh Partai Pelita.

Sebagai partai baru, Ketua Umum Partai Pelita Beni menegaskan, pihaknya harus mendapat kawan untuk meraih hasil maksimal khsusunya di Pilpres 2024.

"Partai Pelita tentu saja senang sekali untuk membangun kebersamaan dengan partai-partai yang lain, termasuk juga mengenai arah gerak langkah ke depan untuk konsep-konsep kebangsaan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

DPR, KPU dan Pemerintah Mulai Bahas Efisiensi Anggaran dan Durasi Kampanye Pemilu

#Partai Politik #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan