Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pejabat Negara Diperbolehkan Kunker Keluar Kota tapi Tidak Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Mei 2020
Pejabat Negara Diperbolehkan Kunker Keluar Kota tapi Tidak Mudik

Pemudik di Terminal Kota Bekasi. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut pejabat negara termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah. Menurut Budi, kunjungan tersebut bukan untuk mudik melainkan tugas khusus dari negara dan harus ada bukti surat tugas.

“Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh,” kata Budi Karya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga

Arus Balik Bikin Jakarta Berpotensi Kena Gelombang Kedua COVID-19

“Termasuk kami (pejabat) boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi enggak mudik,” katanya.

Budi menjelaskan pernyataan tersebut merupakan salah satu penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Mantan pasien positif COVID-19 ini meminta, kelonggaran tersebut dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Juwita Trisna Rahayu/pri. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Juwita Trisna Rahayu/pri. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Budi menjelaskan, selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik. Budi mengatakan, pelarangan mudik sudah diberlakukan. Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.

"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya. Dan, kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya.

Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19..

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya

Budi menegaskan rencananya operasi ini akan dimulai besok, 7 Mei 2020. Sedangkan, untuk logistik menurut Budi memang tidak ada larangan. Tetapi petugas tidak boleh turun, hanya barang yang di perkenankan turun.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Baca Juga

28 Ribu Kendaraan Nekat Mudik dari Jakarta

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. (Knu)

#Budi Karya Sumadi #Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Sakit
Eks Menhub, Budi Karya Sumadi, kembali mangkir dari panggilan KPK. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap DJKA Kemenhub.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Sakit
Indonesia
KPK Sebut Eks Menhub Budi Karya Tak Bisa Penuhi Panggilan Hari Ini, Ada Agenda Lain
Eks Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Februari 2026
KPK Sebut Eks Menhub Budi Karya Tak Bisa Penuhi Panggilan Hari Ini, Ada Agenda Lain
Indonesia
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya terkait Kasus Korupsi DJKA
Budi Karya Sumadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Usul Hapus Monopoli Avtur
Pengelolaan avtur oleh beberapa provider merupakan salah satu dari empat usulan yang disampaikan Menhub terkait upaya penurunan tiket pesawat.
Wisnu Cipto - Senin, 09 September 2024
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Usul Hapus Monopoli Avtur
Indonesia
Indonesia Menargetkan Jadi Produsen Kereta Api Dunia
Pembangunan sektor perkeretaapian di tanah air hingga saat ini sudah berada di jalur yang tepat untuk menyongsong Indonesia Maju.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 September 2024
Indonesia Menargetkan Jadi  Produsen Kereta Api Dunia
Indonesia
King Air Pesawat Pertama Jajal Landasan Pacu Bandara VVIP IKN
"Prosesi uji coba lepas landas dan pendaratan yang dilakukan menggunakan pesawat kalibrasi jenis King Air tipe 200 PK CAO, berjalan mulus dan lancar," kata Menhub Budi Karya Sumadi.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Agustus 2024
King Air Pesawat Pertama Jajal Landasan Pacu Bandara VVIP IKN
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Seret Nama Erick Thohir dan Budi Karya
Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Frengky Aruan - Selasa, 20 Agustus 2024
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Seret Nama Erick Thohir dan Budi Karya
Indonesia
Menhub Syaratkan Operator Taksi Terbang di IKN Kantongi Izin Aviasi Internasional
Perusahaan Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba global taksi terbang, salah satunya berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juli 2024
Menhub Syaratkan Operator Taksi Terbang di IKN Kantongi Izin Aviasi Internasional
Indonesia
Uji Coba Resmi Taksi Terbang di IKN Tunggu Izin ICAO dan IATA
Menhub Budi berencana mengarahkannya uji coba taksi terbang pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juli 2024
Uji Coba Resmi Taksi Terbang di IKN Tunggu Izin ICAO dan IATA
Bagikan