Menhub Syaratkan Operator Taksi Terbang di IKN Kantongi Izin Aviasi Internasional
Menhub Budi Karya Sumadi saat menyampaikan keterangan terkait taksi terbang di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). ANTARA/Andi Firdaus
MerahPutih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mensyaratkan operator taksi terbang yang mau beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, harus terlibih dahulu mengantongi izin resmi dari aviasi internasional.
Internasional aviasi yang dimaksud Menhub diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).
Menteri Budi menegaskan regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna. Alasan lainnya, lanjut dia, IKN merupakan ibu kota, sehingga memiliki aturan khusus terkait pengawasan kawasan udara.
"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," kata Menhub, di Istana Garuda IKN, Senin (29/7).
Baca juga:
Diakui Budi, perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba global taksi terbang, salah satunya berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Uji coba taksi terbang kali ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia.
Kemenhub telah mengizinkan kegiatan teknis tersebut dengan pertimbangan uji coba taksi terbang sebagai bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan. "Hyundai memang mengadakan uji global di Samarinda. Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena memang ini kan ilmiah, jadi kita persilakan," tutur Budi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu