MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi tak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Rabu (18/2).
Menteri era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena terjadwal ada agenda lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Berdasarkan informasi, Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023, menjatuhkan hukuman terhadap Harno dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga:
KPK Dalami Temuan Rp 5 Miliar dalam Koper Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider 2 tahun penjara.
Ia diproses hukum atas kasus dugaan suap senilai Rp3,2 miliar, terbagi dalam Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (setara Rp337 juta), dan US$20.000 (setara Rp304 juta).
KPK sebelumnya pernah memeriksa Budi Karya pada Rabu, 26 Juli 2023. Saat itu, penyidik mencecar Budi Karya soal mekanisme di internal Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan rel kereta api.
Selain itu, penyidik juga mendalami soal sistem pemeliharaan rel kereta api di Dirjen Perkeretaapian untuk memastikan kondisinya layak beroperasi sehingga aman dilewati rangkaian kereta api. (Pon)