Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
Kedelapan orang tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Di mana, SH, adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Lalu, HYT merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker. Dan DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.
GW merupakan Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.Serta PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca juga:
KPK Gali Informasi dari Sopir Kemenaker Bongkar Kasus Pemerasan TKA Miliaran Rupiah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada proses lanjutan setelah penetapan tersangka kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
“Harus bekerja sama,” ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis.
Yassierli menegaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sebelum ia menjadi Menteri Ketenagakerjaan, tepatnya pada tahun 2019–2023.
Sejak awal kasus tersebut menuai sorotan, Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan KPK.
“KPK sudah bekerja sama dengan kami sejak awal,” kata Yassierli. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
