PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Ilustrasi Rumah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak di berbagai daerah.

Kenaikan ini terjadi akibat dua faktor utama yakni pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat dan tuntutan kemandirian fiskal pasca-pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Pemotongan DAU sebesar Rp15,67 triliun pada 2025 dari pagu awal Rp446,63 triliun memberikan tekanan besar bagi daerah. Kenaikan PBB-P2 menjadi respons fiskal, tetapi solusi berkelanjutan harus diutamakan melalui kolaborasi pusat-daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Amin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Baca juga:

Kenaikan PBB hingga 250 Persen di Pati Picu Krisis Politik Besar-besaran, Pengamat Ingatkan Pejabat Kalau Bikin Kebijakan Harus Pakai 'Otak'

Amin menegaskan bahwa PBB-P2 dipilih karena basis data dan mekanismenya sudah tersedia. Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan drastis ini berpotensi menimbulkan "tax shock" atau guncangan pajak, yang dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak dan memicu protes sosial, seperti yang terjadi di Pati dan Jombang.

Menurutnya, ada beberapa alternatif yang lebih sehat untuk meningkatkan penerimaan daerah. Beberapa di antaranya adalah memperluas basis pajak melalui digitalisasi data, menutup celah kebocoran penerimaan, dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor-sektor strategis seperti pariwisata, energi, dan air bersih.

Pemanfaatan aset daerah juga dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yaitu kemitraan pemerintah dan swasta untuk pembangunan infrastruktur atau layanan publik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.

Baca juga:

Gubernur DKI Pramono Akui PBB Jakarta Naik, Tapi Tak Terlalu Besar

"Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial," tegas politisi PKS ini.

Kolaborasi antara pusat dan daerah untuk menciptakan skema pendanaan yang adil, termasuk mengembalikan sebagian dana transfer yang dipotong, menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial."

#PBB #Pajak #Pajak Bumi Dan Bangunan #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan