Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 November 2022
Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar. Foto: Oji/Man

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi VII DPR RI mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, karena sudah menjadi kebutuhan untuk mempertegas payung hukum SKK Migas sebagai badan pengelola hulu migas nasional.

Menurut anggota Komisi VII Yulian Gunhar, landasan hukum SKK Migas yang hanya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 cenderung menimbulkan ketidakjelasan, dari sisi status dan penggajian pegawai dan pejabatnya.

Baca Juga

Komisi VII DPR RI dan SKK Migas Sepakat Revisi UU Migas

“Setelah BP migas berubah menjadi SKK Migas, sebenarnya telah terjadi perubahan status jabatan pegawai dengan mengikuti struktur ASN, karena dikoordinasikan pada Kementerian ESDM," kata Gunhar dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Anehnya, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, besaran penggajian SKK Migas tidak mengikuti struktur gaji ASN, namun malah mengikuti BUMN. Padahal status dan penggajian SKK Migas hanya bersandar pada Perpres.

Dengan demikian, menurut Gunhar, status kepegawaian dan penggajian SKK migas menimbulkan kerancuan. Bahkan ketidakjelasan tersebut, bisa dipermasalahkan dan menjadi salah satu pintu masuk untuk membubarkan lembaga itu.

“Dari landasan hukum status dan penggajian SKK Migas saja sudah salah," imbuhnya.

Baca Juga

Cadangan Migas Ditemukan di 3 Provinsi

Pasalnya, kata Gunhar, SKK Migas yang dikatakan berstatus ASN dan mengikuti jabatan eselon kementerian ESDM, besaran penggajiannya tidak berdasarkan UU ASN.

"Dan kalaupun besaran gajinya mengikuti standar pegawai BUMN, namun dasar hukumnya hanya pada Perpres, bukan UU BUMN,” ujarnya.

Semua kerancuan terkait SKK Migas ini, lanjut Gunhar, bisa dipermasalahkan karena selama ini bisa dianggap merugikan keuangan negara. Mengingat UU ASN dan UU BUMN adalah dua aturan yang berbeda dalam sistem penggajianya.

“SKK Migas ini jenis kelaminnya tidak jelas, karena di dalam UU Migas tidak ada aturan yang mengatur tentang SKK Migas,” tegasnya.

Karena itu, Gunhar mendorong segera disahkannya RUU Migas untuk memperjelas status SKK Migas berdasarkan UU. Dan untuk meningkatkan produksi migas nasional, yang sampai saat ini terus mengalami penurunan dari sisi lifting.

“Kalau bicara SKK migas, harusnya mampu meningatkan lifting migas nasional dan penemuan ladang migas baru. Namun selama tiga tahun terakhir tidak ada peningkatan sama sekali,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

SKK Migas Temukan 'Harta Karun' di Sumatera Selatan

#Komisi VII DPR #Skk Migas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Menteri Parekraf jelaskan anggaran tersebut guna menjalankan sejumlah program yang dibuat Kemenekraf pada tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Indonesia
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace
Anggota Komisi VII DPR RI menekankan bahwa keberadaan marketplace harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan tenaga kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace
Berita Foto
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII Bahas Rencana Kerja Anggaran 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 10 Juli 2025
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII Bahas Rencana Kerja Anggaran 2026
Berita Foto
Raker Menteri Ekonomi Kreatif dengan Komisi VII DPR Bahas Laporan Kerja Kemenekraf
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (MenEkraf/KaBekraf) Teuku Riefky Harsya (kiri) dan Wamenekraf Irene Umar (kanan) dan jajaran, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompoleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 26 Juni 2025
Raker Menteri Ekonomi Kreatif dengan Komisi VII DPR Bahas Laporan Kerja Kemenekraf
Indonesia
10 Ladang Minyak Berkapasitas 51 Juta Barel Mangkrak, SKK Migas Bergerak Cari Sponsor
10 WK yang berstatus sebagai aset mangkrak itu memiliki potensi investasi sebesar 1,8 miliar dolar AS
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Mei 2025
10 Ladang Minyak Berkapasitas 51 Juta Barel Mangkrak, SKK Migas Bergerak Cari Sponsor
Indonesia
Pemerintah Tawarkan Blok Migas Cadangan Besar ke Perusahaan AS, Termasuk Wilayah Blok Bali
Pemerintah Indonesia yang menawarkan 60 blok minyak dan gas baru untuk dieksplorasi pada 2025 hingga 2027.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Pemerintah Tawarkan Blok Migas Cadangan Besar ke Perusahaan AS, Termasuk Wilayah Blok Bali
Indonesia
Komisi VII DPR: Penguatan Industri Alkes Nasional Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja Baru
Penguatan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 April 2025
Komisi VII DPR: Penguatan Industri Alkes Nasional Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja Baru
Indonesia
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Ajukan Praperadilan, MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Indonesia
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai
Komisi VII DPR RI meminta TVRI hingga RRI untuk tidak PHK pegawainya. Hal ini merupakan imbas dari pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai
Indonesia
Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian
Komisi VII DPR: Perlu aturan khusus yang menangani tata kelola industri tekstil di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 November 2024
Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian
Bagikan