Payung Hukum Novel Cs Sangat Kuat, Kinerja Polri Diprediksi Meroket

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Desember 2021
Payung Hukum Novel Cs Sangat Kuat, Kinerja Polri Diprediksi Meroket

Para mantan pegawai KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengangkatan 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri dinilai memiliki landasan hukum kuat. Landasan itu yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, Kapolri sebelum menerbitkan Perpol tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

"Kami melihat payung hukumnya sangat kuat karena sudah disetujui banyak pihak," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Baca Juga:

Alasan Satu dari Delapan Eks Pegawai KPK Ogah Jadi ASN di Polri

Edi meyakini Novel Baswedan dan 43 eks karyawan KPK lainnya akan bisa meningkatkan kinerja Polri pada bidang pencegahan dan pengawasan korupsi sesuai dengan tugas yang diberikan Kapolri.

"Mereka juga sudah mengikuti tes identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang diselengarakan Asisten SDM Kapolri. Tujuannya agar penempatan mereka sesuai dengan bidang masing-masing," ujar Edi.

Menurutnya, keputusan Kapolri untuk merekrut Novel dan kawan-kawannya merupakan keputusan yang sangat berani dan bentuk komitmen kapolri untuk mengakhiri hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Eks Pegawai KPK Tata Khoiriyah Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

Menurut dosen tindak pidana korupsi di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Novel dkk memiliki keahlian dan kemampuan menekan dan mencegah korupsi.

"Kita harapkan Novel dkk akan masuk dalam satgas pengawasan atau pencegahan korupsi di kepolisian. Apalagi tugasnya tidak berbeda jauh dengan tugas di KPK," ungkap Edi.

Polri melantik 44 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara, Kamis yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Baca Juga:

Novel Dilantik di Mabes Polri, Jokowi Buka Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di KPK

Kepala Divisi Humas Polri Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) di Bandung, Jawa Barat.

Dari 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, sosialisasi, 44 orang menyatakan bersedia menjadi ASN di lingkungan Polri, sedangkan sisanya ingin berkiprah di bidang lain dan satu orang telah meninggal dunia. (Pon)

#RUU KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan