Alasan Satu dari Delapan Eks Pegawai KPK Ogah Jadi ASN di Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Alasan Satu dari Delapan Eks Pegawai KPK Ogah Jadi ASN di Polri

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang (Kacamata) (@RasamalaArt)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - 54 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri undangan sosialisasi pengangkatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang turut menghadiri undangan tersebut. Namun, ia memutuskan tidak menerima pinangan untuk menjadi ASN Polri.

Alasannya, Rasamala mengaku akan fokus pada profesi barunya yaitu menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga

Respons Eks Ketua WP KPK Terkait Aturan Perekrutan ASN Polri

"Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," kata Rasamala, Senin (6/12).

Rasamala mengaku berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemberantasan korupsi. Meski pada akhirnya tidak bergabung dengan kepolisian.

Kendati demkian, ia mengapresiasi kepolisian yang telah memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.

Rasamala menilai, kesempatan tersebut dapat menjadi upaya rehabilitasi nama baik 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan secara hormat akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK)

"Saya berharap, apapapun pilihan dan langkah yang diambil oleh IM57+ akan berdampak luas bagi perubahan yg lebih besar dalam pemberantasan korupsi dan memberikan manfaat bagi rakyat," ujarnya.

Polri sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Baca Juga

Polri Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK

Dalam sosialisasi pengangkatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12), hadir 54 dari 57 mantan pegawai KPK. Sementara tiga orang lainnya tidak hadir, Satu orang telah meninggal dunia, satu orang menikah dan satu orang berada di luar kota.

Dari unsur polri dihadiri oleh Karodalpers SSDM Polri, Kabagkompeten Robinkar SSDM Polri, Kabaggassus Robinkar SSDM Polri, kabagrimdik Rodalpers SSDM Polri dan Kasubbagseleksi Baggassus Robinkar SSDM.

Hasil sosialisasi tersebut yakni 44 orang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri, delapan orang tidak bersedia dan empat orang menunggu konfirmasi hingga Selasa (7/12) Pagi. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan