Patuhi Aturan Mendagri, Dispendukcapil Solo Tidak Lagi Terbitkan Kartu Keluarga
 Andika Pratama - Minggu, 12 Juli 2020
Andika Pratama - Minggu, 12 Juli 2020 
                Kepala Dispendukcapil Solo, Yohanes Pramono. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Jawa Tengah menegaskan tidak lagi mencetak dan menerbitkan kartu keluarga (KK) baru yang berlaku pada awal Juli.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Baca Juga
Umat Islam Diingatkan Terapkan Protokol Kesehatan Saat Salat Iduladha
"Mulai awal Juli kami tidak lagi menerbitkan lagi KK bagi warga Solo yang mengurus administrasi kependudukan di Dinaspendukcpail Solo," ujar Kepala Dispendukcapil Solo, Yohanes Pramono, Sabtu (11/7).
Yohanes mengatakan pada atauran Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Bab IV Permendagri disebutkan, formulir dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan menggunakan bahan baku kertas HVS 80 gram berukuran A4 warna putih. Pencetakan KK menggunakan aplikasi sistem informasi kependudukan (SIK), dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil atau melalui adminstrasi.
"Dengan aturan baru tersebut mulai bulan Juli 2020 KK dapat dicetak sendiri oleh warga Kota Solo. Tapi dengan catatan, prosesnya pemohon harus mendaftar lebih dulu dengan tandatangan TTE (elektronik)," kata dia.
 
TTE tersebut, lanjut dua, disertai QR Kode. Dimana bila discan akan muncul seluruh data identitas keluarga. Penerbitan KK elektronik, disampaikan ke pada pemohon administrasi kependudukan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan ke Dispendukcapil.
"Setelah pemohon menerima email, baru bisa mengunduh file KK elektronik dan mencetaknya sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan administrasi tertentu masyarakat cukup menunjukkan QR kode melalui ponselnya. Saya rasa ini tidak rumit," tutur dia.
Dengan aturan baru ini, kata dia, tidak ada lagi KK berbentuk fisik yang dicetak di kertas bewarna biru. Kalau ada warga yang menghendaki KK elektronik, warga harus mengurus langsung ke kantor Dispendukcapil.
Baca Juga
Penerbangan International di Bandara YIA Dibuka Kembali, Ini Syarat Wajib Calon Penumpang
"Sedangkan jika terjadi perubahan status data kependudukan di dalam KK, secara otomatis KK format fisik tersebut akan berubah menjadi KK elektronik sama dengan yang diterbitkan untuk pemohon baru. Kami sudah sosialisasikan ini pada warga," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
 
                      16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
 
                      Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
 
                      Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
 
                      Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
 
                      Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
 
                      Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
 
                      Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
 
                      Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
 
                      Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
 
                      




