Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Patrialis Akbar (kiri) usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara dan denda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Selain itu, Majelis Hakim Nawawi Pamulango juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Nawawi.
Dalam memberatkan putusan Ketua Majelis Hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi.
"Namun, di dalam persidangan Patrialis juga sopan. Terdakwah tidak pernah dihukum," kata Nawawi.
Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Diberitakan sebelumnya, mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut dengan 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Patrialis menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 2,15 miliar. Yakni terdiri dari US$ 10.000, US$ 20.000, dan SGD 200.000. Pemberian suap itu diberitakan secara bertahap melalui Kamaludin. Namun, uang suap ketiga sebesar SGD 200.000 belum sempat diserahkan kepada Patrialis. (Asp)
Baca berita terkait Patrialis Akbar lainnya di: Sidang Vonis Patrialis Akbar, Pengacara Harap Hakim Beri Vonis Adil
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara