Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang Vonis Patrialis Akbar, Pengacara Harap Hakim Beri Vonis Adil

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 04 September 2017
Sidang Vonis Patrialis Akbar, Pengacara Harap Hakim Beri Vonis Adil

Suasana persidangan vonis Patrialis Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (4/9). (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan vonis dengan terdakwa mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar terkait kasus tindak pidana suap Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Merespons hal di atas, pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo berharap kepada Majelis Hakim Nawami, agar bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya.

"Saya kira putusan Patralis yang akan dibacakan majelis hari ini, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik seadil-adilnya seperti harapan terdakwa," kata Soesilo.

Dia juga menegaskan, kliennya dan tim kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa tidak menerima suap dari pengusaha impor daging yakni Basuki Hariman, uang sebesar Rp 2 miliar.

"Ya! Kami semua, termasuk penasihat hukum masih kekeh terhadap hal itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut dengan 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Patrialis menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 2,15 miliar. Yakni terdiri dari US$10.000, US$20.000, dan SGD200.000. Pemberian suap itu diberitakan secara bertahap melalui Kamaludin. Namun, uang suap ketiga sebesar SGD200.000 belum sempat diserahkan kepada Patrialis.

Suap itu diduga diberikan kepada Patrialis untuk menolak Uji Materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Diperkirakan, jika Uji Materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dikabulkan dapat mengganggu bisnisnya.

Uji Materi UU Nomor 41 tahun 2014 itu didaftarkan oleh enam pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Uji materi didaftarkan pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (KM), sebagai perantara suap dan sekretaris Basuki, NG Fenny (NGF).

Patrialis dan Kamaludin didakwa telah melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Basuki dan Fenny dijerat dengan Pasal 6 (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Asp)

Baca berita terkait Patrialis Akbar lainnya di: Rindu Salat Berjamaah, Patrialis Akbar Minta Dipindahkan Ke Rutan Cipinang

#Patrialis Akbar #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan