Sidang Vonis Patrialis Akbar, Pengacara Harap Hakim Beri Vonis Adil
Suasana persidangan vonis Patrialis Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (4/9). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan vonis dengan terdakwa mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar terkait kasus tindak pidana suap Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Merespons hal di atas, pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo berharap kepada Majelis Hakim Nawami, agar bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya.
"Saya kira putusan Patralis yang akan dibacakan majelis hari ini, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik seadil-adilnya seperti harapan terdakwa," kata Soesilo.
Dia juga menegaskan, kliennya dan tim kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa tidak menerima suap dari pengusaha impor daging yakni Basuki Hariman, uang sebesar Rp 2 miliar.
"Ya! Kami semua, termasuk penasihat hukum masih kekeh terhadap hal itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut dengan 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Patrialis menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 2,15 miliar. Yakni terdiri dari US$10.000, US$20.000, dan SGD200.000. Pemberian suap itu diberitakan secara bertahap melalui Kamaludin. Namun, uang suap ketiga sebesar SGD200.000 belum sempat diserahkan kepada Patrialis.
Suap itu diduga diberikan kepada Patrialis untuk menolak Uji Materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Diperkirakan, jika Uji Materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dikabulkan dapat mengganggu bisnisnya.
Uji Materi UU Nomor 41 tahun 2014 itu didaftarkan oleh enam pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Uji materi didaftarkan pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (KM), sebagai perantara suap dan sekretaris Basuki, NG Fenny (NGF).
Patrialis dan Kamaludin didakwa telah melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Basuki dan Fenny dijerat dengan Pasal 6 (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Asp)
Baca berita terkait Patrialis Akbar lainnya di: Rindu Salat Berjamaah, Patrialis Akbar Minta Dipindahkan Ke Rutan Cipinang
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut