Sidang Vonis Patrialis Akbar, Pengacara Harap Hakim Beri Vonis Adil

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 04 September 2017
Sidang Vonis Patrialis Akbar, Pengacara Harap Hakim Beri Vonis Adil

Suasana persidangan vonis Patrialis Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (4/9). (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan vonis dengan terdakwa mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar terkait kasus tindak pidana suap Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Merespons hal di atas, pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo berharap kepada Majelis Hakim Nawami, agar bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya.

"Saya kira putusan Patralis yang akan dibacakan majelis hari ini, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik seadil-adilnya seperti harapan terdakwa," kata Soesilo.

Dia juga menegaskan, kliennya dan tim kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa tidak menerima suap dari pengusaha impor daging yakni Basuki Hariman, uang sebesar Rp 2 miliar.

"Ya! Kami semua, termasuk penasihat hukum masih kekeh terhadap hal itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut dengan 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Patrialis menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 2,15 miliar. Yakni terdiri dari US$10.000, US$20.000, dan SGD200.000. Pemberian suap itu diberitakan secara bertahap melalui Kamaludin. Namun, uang suap ketiga sebesar SGD200.000 belum sempat diserahkan kepada Patrialis.

Suap itu diduga diberikan kepada Patrialis untuk menolak Uji Materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Diperkirakan, jika Uji Materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dikabulkan dapat mengganggu bisnisnya.

Uji Materi UU Nomor 41 tahun 2014 itu didaftarkan oleh enam pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Uji materi didaftarkan pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (KM), sebagai perantara suap dan sekretaris Basuki, NG Fenny (NGF).

Patrialis dan Kamaludin didakwa telah melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Basuki dan Fenny dijerat dengan Pasal 6 (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Asp)

Baca berita terkait Patrialis Akbar lainnya di: Rindu Salat Berjamaah, Patrialis Akbar Minta Dipindahkan Ke Rutan Cipinang

#Patrialis Akbar #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Indonesia
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
Bagikan