Rindu Salat Berjamaah, Patrialis Akbar Minta Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juli 2017
Rindu Salat Berjamaah, Patrialis Akbar Minta Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Patrialis Akbar digiring petugas KPK di Jakarta (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih - Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pemindahan penahanan dari rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK ke rutan Cipinang.

"Kondisi kesehatan saya sudah semakim menurun. Saya mengajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari rutan KPK ke rutan Kelas I Cipinang. Selain kesehatan, saya juga ingin salat berjamaah setiap waktu karena rutan KPK tidak ada masjid," kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7).

Patrialis pada Senin (19/6) sudah mengajukan permohonan untuk ditahan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah karena alasan kesehatan.

"Saya kangen sekali salat berjamaah setiap waktu, dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini," tambah Patrialis.

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyatakan bahwa kondisi rutan KPK bahkan lebih baik dibanding rutan Cipinang.

"Berdasarkan permohonan terdakwa, kami tentu menghormati putusan majelis, tapi menurut pertimbangan kami, rutan kami kondisinya lebih baik dari pada Cipinang. Perbandingan kapasitas, rutan KPK akan memberikan kesehatan dibanding rutan yang dituju terdakwa," kata Jaksa Lie.

Sementara ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menyatakan bahwa majelis masih mempelajari permohonan perpidahan tahanan tersebut.

"Selama majelis tidak mengeluarkan produk, berarti majelis masih mempertimbangkan. Ketika pengalihan atau penangguhan, alasan subjektif harus dimunculkan misalkan kesehatan. Tapi majelis harus memberikan keadilan dan dalam perkara ini bukan anda saja yang sakit. Soal perpindahan tempat tahanan, kebetulan Anda mantan (Menteri) Hukum dan HAM, ada perumusan tanggunggung jawab penahanan, ada pada pejabat yang menahan. Jadi lebih bisa dikomunikasikan dengan pejabat di mana Anda ditahan," tutur hakim Nawawi.

"Saya paham, justru karena perpsektif keadilan hak saya beribadah. (Rutan) itu juga digunakan KPK untuk penahanan biasa," tambah Patrialis Akbar.

Sejak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2017, Patrialis ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur yang berlokasi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C1.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(*)

Sumber: ANTARA

#Patrialis Akbar #Pengadilan Tipikor #LP Cipinang #Tahanan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
Saat ini kondisi Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sudah kelebihan kapasitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Bagikan