Rindu Salat Berjamaah, Patrialis Akbar Minta Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juli 2017
Rindu Salat Berjamaah, Patrialis Akbar Minta Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Patrialis Akbar digiring petugas KPK di Jakarta (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pemindahan penahanan dari rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK ke rutan Cipinang.

"Kondisi kesehatan saya sudah semakim menurun. Saya mengajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari rutan KPK ke rutan Kelas I Cipinang. Selain kesehatan, saya juga ingin salat berjamaah setiap waktu karena rutan KPK tidak ada masjid," kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7).

Patrialis pada Senin (19/6) sudah mengajukan permohonan untuk ditahan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah karena alasan kesehatan.

"Saya kangen sekali salat berjamaah setiap waktu, dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini," tambah Patrialis.

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyatakan bahwa kondisi rutan KPK bahkan lebih baik dibanding rutan Cipinang.

"Berdasarkan permohonan terdakwa, kami tentu menghormati putusan majelis, tapi menurut pertimbangan kami, rutan kami kondisinya lebih baik dari pada Cipinang. Perbandingan kapasitas, rutan KPK akan memberikan kesehatan dibanding rutan yang dituju terdakwa," kata Jaksa Lie.

Sementara ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menyatakan bahwa majelis masih mempelajari permohonan perpidahan tahanan tersebut.

"Selama majelis tidak mengeluarkan produk, berarti majelis masih mempertimbangkan. Ketika pengalihan atau penangguhan, alasan subjektif harus dimunculkan misalkan kesehatan. Tapi majelis harus memberikan keadilan dan dalam perkara ini bukan anda saja yang sakit. Soal perpindahan tempat tahanan, kebetulan Anda mantan (Menteri) Hukum dan HAM, ada perumusan tanggunggung jawab penahanan, ada pada pejabat yang menahan. Jadi lebih bisa dikomunikasikan dengan pejabat di mana Anda ditahan," tutur hakim Nawawi.

"Saya paham, justru karena perpsektif keadilan hak saya beribadah. (Rutan) itu juga digunakan KPK untuk penahanan biasa," tambah Patrialis Akbar.

Sejak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2017, Patrialis ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur yang berlokasi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C1.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(*)

Sumber: ANTARA

#Patrialis Akbar #Pengadilan Tipikor #LP Cipinang #Tahanan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
Saat ini kondisi Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sudah kelebihan kapasitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Bagikan