Patahkan Kicauan TKN, BPN: Kami Ikhlas Apapun Keputusan MK Kelak
Dahnil Anzar. (MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pihaknya percaya pada independensi (Mahkamah Konstitusi) MK. Pihaknya mengaku ikhlas apa pun nanti hasil keputusan MK.
Penyataan itu dilontarkannya sekaligus mematahkan pola pikir segelintir orang yang menganggap Prabowo-Sandi akan bertindak di luar konstitusi jika gugatannya ditolak.
“Apalagi Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang,” ujar Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6).
Baca Juga: Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin
Dia lantas mencontohkan bagaimana Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto bersikap. Dengan arif, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berargumen tepat sasaran, yakni saat sidang.
"Silakan produksi narasi di ruang sidang seperti apa yang dilakukan Mas BW dan kawan-kawan,” ujar Dahnil.
Dahnil meminta kubu TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin meniru sikap arif negarawan itu. Sebab sejauh ini, kubu petahana yang banyak berkicau dan cerewet mengenai substansi sidang.
Padahal semua hal terkait harusnya cukup diwakilkan kepada mereka yang bersidang di MK, tak perlu membuat narasi terkait. Apalagi sampai menyudutkan kubu paslon 02.
Kemarin MK mengawali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan pokok permohonan kuasa hukum BPN sebagai penggugat. Agenda selanjutnya, MK akan mendengar jawaban tergugat dan pihak terkait pada Selasa (18/6) depan. (Knu)
Baca Juga: Tak Sepakat BPN, Perludem Sebut Pemilu Kali Ini Jauh dari Kata Buruk
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN