Patahkan Kicauan TKN, BPN: Kami Ikhlas Apapun Keputusan MK Kelak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 15 Juni 2019
Patahkan Kicauan TKN, BPN: Kami Ikhlas Apapun Keputusan MK Kelak

Dahnil Anzar. (MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pihaknya percaya pada independensi (Mahkamah Konstitusi) MK. Pihaknya mengaku ikhlas apa pun nanti hasil keputusan MK.

Penyataan itu dilontarkannya sekaligus mematahkan pola pikir segelintir orang yang menganggap Prabowo-Sandi akan bertindak di luar konstitusi jika gugatannya ditolak.

“Apalagi Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang,” ujar Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6).

Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin

Dia lantas mencontohkan bagaimana Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto bersikap. Dengan arif, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berargumen tepat sasaran, yakni saat sidang.

"Silakan produksi narasi di ruang sidang seperti apa yang dilakukan Mas BW dan kawan-kawan,” ujar Dahnil.

Dahnil meminta kubu TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin meniru sikap arif negarawan itu. Sebab sejauh ini, kubu petahana yang banyak berkicau dan cerewet mengenai substansi sidang.

Padahal semua hal terkait harusnya cukup diwakilkan kepada mereka yang bersidang di MK, tak perlu membuat narasi terkait. Apalagi sampai menyudutkan kubu paslon 02.

Kemarin MK mengawali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan pokok permohonan kuasa hukum BPN sebagai penggugat. Agenda selanjutnya, MK akan mendengar jawaban tergugat dan pihak terkait pada Selasa (18/6) depan. (Knu)

Baca Juga: Tak Sepakat BPN, Perludem Sebut Pemilu Kali Ini Jauh dari Kata Buruk

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Bagikan