Tak Sepakat BPN, Perludem Sebut Pemilu Kali Ini Jauh dari Kata Buruk

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 15 Juni 2019
Tak Sepakat BPN, Perludem Sebut Pemilu Kali Ini Jauh dari Kata Buruk

Direktur Perludem Titi Anggraeni. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini tak sepakat jika pemilu serentak 2019 dikatakan sebagai pemilu terburuk selama reformasi. Ia justru menilai asas transparansi dan keterbukaan lebih dirasakan pada Pemilu 2019.

"Ada kekurangan yang memang harus disempurnakan, seperti profesionalisme penyelenggara. Tapi parameter kita tidak utuh jika ingin membandingkan dengan pemilu sebelumnya,” katanya di diskusi MNC Trijaya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

Titi mengatakan, setiap pemilu memiliki tantangan tersendiri yang dipenuhi oleh berbagai instrumen, mulai dari regulasi, penyelenggara, tata kelola, penegakan hukum, termasuk pemilih. Maka itu, ia menyebut terlalu dini jika Pemilu 2019 dikatakan terburuk.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. (Foto: MP/Asropih)
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. (Foto: MP/Asropih)

Baca Juga: Perludem: Sejak 2004, Gugatan Permohonan di MK Soal Pilpres Selalu Ditolak

"Apakah praktik kecurangan pemilu sebelumnya tidak dijumpai, tidak bisa dikatakan tidak karena di pemilu ini masyarakat mendapatkan privilege untuk mengakses langsung administrasi dan proses pemilu," ujar Titi.

Sayangnya, pada pemilu kali ini tidak banyak pelanggaran yang diproses. Padahal, masyarakat terlihat ikut mengawasi langsung berbagai dugaan pelanggaran. Temuan masyarakat hanya jadi tontonan di media sosial

Sementara, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budo Santoso mengatakan, berbagai persoalan muncul, mulai dugaan keterlibatan ASN, penyalahgunaan APBN dan perangkat negara, politik uang hingga intervensi terhadap penyelenggara pemilu.

"Pemilu ini sangat luar biasa. Bahkan kami merasakan ada penyelenggara di atas penyelenggara pemilu," kata Priyo.

Mantan politikus Partai Golkar ini mengatakan, Pemilu Serentak 2019 adalah pemilu terburuk sepanjang reformasi. Ini karena Pemilu 2019 memiliki banyak masalah dari pemilu sebelumnya.

Meski begitu, kata dia, sulit dibuktikan. Alasannya, hukum dan regulasi yang ada, menyulitkan orang untuk membuktikan kejanggalan dalam proses pemilu.

“Ke depan mungkin kita butuh KPU yang sangat independen dari semua kontestan. Untuk kecurangan Pemilu 2019, kita percayakan saja pada proses di MK nanti,” ujar Priyo. (Knu)

Baca Juga: Perludem: Sulit Buktikan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi

#Pilpres 2019 #Perludem
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa mobilisasi aparatur negara di Sumatera Utara masih cukup signifikan terjadi pada Pilkada 2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Indonesia
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Pilkada 2024 bukan hanya ajang bagi para kandidat untuk bersaing
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2024
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Indonesia
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Perludem mengingatkan adanya ancaman terhadap legitimasi hasil Pilkada 2024 akibat kesalahan para pejabat negara sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Indonesia
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya untuk keperluan prebunking dan debunking.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Oktober 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Indonesia
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
"Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Andika Pratama - Kamis, 03 Agustus 2023
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
Bagikan