Perludem: Sulit Buktikan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 15 Juni 2019
Perludem: Sulit Buktikan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan paradigma baru dalam wacana persidangan sengketa pemilu.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menduga pemohon akan sulit mengonversi kecurangan ke dalam angka yang disampaikan.

Menurut dia, banyak hal baru yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK. Salah satunya, kuasa hukum memaparkan munculnya angka 52 persen.

Direktur Perludem Titi Anggraeni. (MP/Ponco)
Direktur Perludem Titi Anggraeni. (MP/Ponco)

Baca Juga: TKN: Gugatan Pilpres Jangan Hanya Modal Perasaan

"Jadi, angka 52 persen itu seolah-olah angka yang muncul, tapi narasinya belum bisa dibuktikan,” kata Titi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).

Titi mengatakan, dalam petitum kubu 02 sangat berbicara teknis. Dia mencontohkan seperti kesalahan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) hingga pemilihan ulang komisioner KPU.

"Kubu 02 memang kelihatan mau keluar dari konstruksi PHPU yang biasa ini berjalan di sidang MK, seperti menyampaikan argumen di podium,” kata Titi.

Hal substansi dari PHPU adalah suara rakyat sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Karena itu, pemohon yang mengajukan permohonan ke MK harus membuktikan suara rakyat telah dicurangi dalam pemilu.

Politik yang tidak bisa dibuktikan dengan data dinilai politik yang asumtif. Fakta dan bukti adalah argumen yang kuat dalam persidangan. (Knu)

Baca Juga: Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran

#Perludem #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan