Pasca Ditetapkan Tersangka, Bupati Kukar Dicegah ke Luar Negeri


Ilustrasi. (Antara/Yulius Satria Wijaya)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berpergian ke luar negeri. Surat permintaan tersebut dikirimkan pada 20 September 2017.
"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (27/9).
Agung menyebut permintaan pencegahan ini dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita. Pencegahan Rita berpergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," jelas dia.
Rita ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Dia dijerat bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Empat Mobil Mewah Diamankan Di Mapolres Kukar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Tambang Ilegal Menjamur di Kukar, Kementerian ESDM Dinilai Lakukan Pembiaran
KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Rp 6,7 Miliar Terkait TPPU Rita Widyasari

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
