Tambang Ilegal Menjamur di Kukar, Kementerian ESDM Dinilai Lakukan Pembiaran

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 15 Juli 2024
 Tambang Ilegal Menjamur di Kukar, Kementerian ESDM Dinilai Lakukan Pembiaran

Kementerian ESDM dituding biarkan tambang ilegal di Kukar.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai membiarkan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), terutama di Kutai Kartanegara (Kukar), sehingga keberadaannya kini makin menjamur.

Praktisi hukum Deolipa Yumara mengatakan ratusan tambang ilegal tersebut beroperasi di luar konsesi dan bahkan terdapat tambang ilegal yang beroperasi di wilayah antara dua izin perusahaan. "Jadi usaha-usaha tambang batu bara ini kan ada banyak yang legal di Kalimantan Timur, tetapi ada juga yang ilegal yang sampai sekarang itu masih dibiarkan oleh pemerintah. Tentunya bersama bertanggung jawab di sini ialah Kementerian ESDM," kata Deolipa di Jakarta, Senin (15/7).

Ia mengungkapkan ratusan tambang ilegal itu tersebar di sejumlah kecamatan di Kukar, di antaranya di Tenggarong Seberang, Sebulu, Loa Kulu, dan Kota Bangun. Ada pula pelabuhan untuk mengangkut hasil tambang ilegal tersebut.

Menurut Deolipa, Kementerian ESDM memiliki perangkat pengawasan dan penegakan hukum untuk menerbitkan tambang-tambang ilegal tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan. Kementerian ESDM bahkan terkesan membiarkan tambang-tambang ilegal itu beroperasi.

Baca juga:

Kabareskrim Janji Tindak WNA Kerja di Tambang Ilegal

"Seperti tidak ada yang kontrol atau tidak ada yang mengawasi atau malah sengaja dijaga supaya tetap berada dan berproduksi," tegasnya.

Lebih lanjut Deolipa mengungkapkan, ratusan tambang ilegal tersebut digarap orang lokal. Namun, mereka bekerja untuk perusahaan asing. "Apakah mereka cukup punya modal untuk berproduksi banyak? Tidak. Jadi, tentunya di belakang mereka ada perusahaan asing, para pengusaha asing yang menginvestasikan secara ilegal dan hanya ke usaha-usaha lokal ini mengerjakan tambang tambang yang ilegal," paparnya.

Deolipa mendesak Kementerian ESDM dan kepolisian menindak tegas dengan menutup tambang-tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan tidak ada manfaat bagi negara dengan beroperasinya tambang ilegal. Sebaliknya, lanjut dia, tambang ilegal merusak alam dan lingkungan Kaltim. Apalagi, Kukar merupakan salah satu daerah yang dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ditutup saja lah. Bikin kacau negara. Lahannya rusak, hutannya rusak. Enggak ada reklamasi. Penjualan enggak ada karena memang semua ilegal. Jadi enggak ada yang seperti itu. Kalau dibiarkan terus, Kalimantan Timur bisa bisa rusak hutannya. Ini kan dekat dengan IKN. Ini ada risiko," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Polri Bentuk Satgas Tuntaskan Kasus-kasus Tambang Ilegal di IKN

#Tambang #Kutai Kartanegara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
KH Said Aqil Siroj menyuruh pimpinan PBNU untuk melepas hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah di tengah polemik perpecahan di internal orgnisasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Indonesia
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Dengan asumsi harga komoditas yang tetap tinggi, diproyeksikan akan bisa melebihi USD 6 miliar per tahun atau hampir Rp 100 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Turut berbahagia dan mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan keberkahan dan kesehatan, serta mendukung komitmen Prabowo untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Berita Foto
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Pengunjung memainkan mainan miniatur alat pertambangan saat pameran Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Berita Foto
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Presiden Direktur Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo (kiri) dan Komisaris Utama Arsari Tambang Hashim Djojohadikusumo meluncurkan Envirotin dalam ajang Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Bagikan