Partai Gelora Akan Kumpulkan Seluruh Bacaleg di Ajang Rakornas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Januari 2023
Partai Gelora Akan Kumpulkan Seluruh Bacaleg di Ajang Rakornas

Partai Gelora.(Foto: Partai Gelora)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah dinyatakan lolos untuk bertarung di Pemilu 2024.

Partai ini akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-9 pada awal Februari mendatang dengan agenda konsolidasi pemenangan dan kick off pencalegan partainya pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

Partai Gelora Berambisi Majukan Anis Matta dan Fahri Jadi Capres dan Cawapres 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, Rakernas ke-9 tersebut akan dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia.

Rakernas, lanjut dia, juga akan dihadiri bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Gelora untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Agendanya rapat konsolidasi pemenangan, kita juga akan lakukan kick off pencalegan," ucapnya.

Ia menegaskan, dalam Rakornas tersebut, diagendakan pula terkait pembentukan dan penunjukan empat DPW baru di empat daerah otonomi baru di Papua yakni DPW Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

"Jadi dengan membentuk empat DPW baru di Papua hasil pemekaran Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, maka DPW kita bukan 34, tapi sudah jadi 38 DPW seperti jumlah provinsi kita saat ini," katanya.

Ia menyebut. Partai Gelora bertekad lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen dan mendudukkan kadernya sebagai anggota DPR RI setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Tekad kita lolos parliamentary treshold dan kita punya wakil di DPR RI. Sehingga nanti 2027 pada tahapan awal menuju Pemilu 2029, ya kita termasuk partai yang dikecualikan hanya ikut verifikasi administrasi saja, tidak perlu verifikasi administrasi faktual lagi," tuturnya.

Partai Gelora saat ini tengah menyiapkan regulasi dan persyaratan administrasi terkait proses pencalegan di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu, dilakukan sembari menunggu aturan dari KPU mengenai penggunaan Sistem Informasi Pencalonan Pencalonan (Silon) maupun penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.

Sambil menunggu regulasi tersebut, terkait pencalegan bisa melakukan rekruitmen secara terbuka. Dilakukan secara berjenjang, mencari calon-calon Bacaleg.

"Tapi kalau Bacalegnya sudah terpenuhi, maka tidak perlu melakukan rekruitmen secara terbuka, tinggal dilakukan asesmen, penilaian layak atau tidak," jelasnya.

Ia berharap, agar proyeksi Bacaleg Partai Gelora bisa diselesaikan pada Februari atau paling lambat Maret mendatang sehingga pada bulan April sehingga berkas Bacaleg tersebut bisa diserahkan ke KPU dan dimasukkan ke dalam Silon masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kebijakan rekruitmen Bacaleg sebenarnya, sudah kita lakukan lebih awal, maka kita yakin proyeksi Bacaleg kita akan terpenuhi. Sehingga kita bisa memasuki tahapan internal, konsolidasi pemenangan Pemilu 2024," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora

#Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan