Partai Buruh Bakal Geruduk MK Besok


Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15-6-2022). ANTARA/Walda Marison/aa.
MerahPutih.com - Partai Buruh akan menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/7) besok.
Ada ribuan buruh yang akan ikut aksi unjuk rasa besok, dari wilayah Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, terdapat dua isu penting yang dibawa Partai Buruh esok. Pertama, tuntutan cabut presidential threshold 20 persen. Kedua menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Partai Buruh Soroti Perbedaan Kebijakan Teknis Pendaftaran Caleg
"Bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh akan menyerahkan berkas gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal Selasa (25/7).
Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.
Penetapan UU Cipta Kerja dipandang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga:
Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha
Oleh sebab itu, Partai Buruh mendesak MK untuk mencabut UU Cipta Kerja karena menyusahkan kaum buruh.
Adapun diketahui, Partai Buruh telah mengajukan judicial review terkait presidential threshold secara online pada Kamis lalu (20/7).
"Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
