Partai Buruh Bakal Geruduk MK Besok
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15-6-2022). ANTARA/Walda Marison/aa.
MerahPutih.com - Partai Buruh akan menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/7) besok.
Ada ribuan buruh yang akan ikut aksi unjuk rasa besok, dari wilayah Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, terdapat dua isu penting yang dibawa Partai Buruh esok. Pertama, tuntutan cabut presidential threshold 20 persen. Kedua menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Partai Buruh Soroti Perbedaan Kebijakan Teknis Pendaftaran Caleg
"Bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh akan menyerahkan berkas gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal Selasa (25/7).
Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.
Penetapan UU Cipta Kerja dipandang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga:
Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha
Oleh sebab itu, Partai Buruh mendesak MK untuk mencabut UU Cipta Kerja karena menyusahkan kaum buruh.
Adapun diketahui, Partai Buruh telah mengajukan judicial review terkait presidential threshold secara online pada Kamis lalu (20/7).
"Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi