Partai Buruh Soroti Perbedaan Kebijakan Teknis Pendaftaran Caleg

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Juli 2023
Partai Buruh Soroti Perbedaan Kebijakan Teknis Pendaftaran Caleg

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023. Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta memperbaiki aturan teknis pencalonan legislatif. Di mana pengaturannya masih kurang terperinci.

Baca Juga:

KPU Gelar Simulasi Pemilu dan Penghitungan Suara Dua Panel

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyoroti pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU Daerah (KPUD). Saat ini, bimtek yang rutin digelar untuk KPUD masih menggunakan pendekatan birokratis, sehingga menyebabkan ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU.

"Setiap ada arahan, panduan, atau informasi teknis dari KPU, kami selalu lakukan sosialisasi kepada pengurus daerah. Masalahnya, ketika hal tersebut dikoordinasikan kepada KPUD, sebagian teman-teman KPUD ternyata mempunyai pemahaman yang berbeda," ucapnya.

Berdasarkan evaluasi terdapat tiga faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Pertama, petunjuk teknis yang disampaikan secara lisan oleh KPU kepada pengurus partai politik di tingkat pusat tidak sampai ke KPUD.

"Kami menerima informasi dari pengurus daerah bahwa ada seratusan KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal calon yang dokumen perbaikannya kelak dinyatakan tidak benar," katanya.

Dia menjelaskan, sebagian KPUD mengatakan bakal calon yang dokumennya tidak benar, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms). Implikasinya, pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (dcs) 6–11 Agustus 2023, dokumen bakal calon itu tidak bisa diperbaiki.

"Sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan tms, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur, sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang,” ucapnya.

Tidak sedikit pula KPUD yang bersikap ambigu. KPUD tidak berani memberi kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan tms dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU.

“Nah, kebijakan atau pemahaman KPUD yang beragam diatas faktanya berbeda dengan penjelasan yang disampaikan KPU kepada pengurus parpol di tingkat pusat,” imbuh dia.

Ia menegaskan, pada masa pencermatan rancangan dcs, parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan tms atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol.

Faktor kedua, yakni pihaknya mencatat arahan yang disampaikan KPU kepada KPUD terkait kebijakan teknis dilakukan dengan terlalu birokratis.

“KPU menyampaikannya terlebih dahulu kepada KPU provinsi, baru kemudian KPU provinsi meneruskannya kepada KPU kabupaten/kota,” kata dia.

Menurut Salahudin, sistem hierarki KPU telah benar. Akan tetapi, dia menilai sistem tersebut tidak cocok dilakukan dengan terlalu kaku, terlebih ketika diperlukan percepatan informasi karena akan mengganggu keutuhan informasi.

Adapun faktor ketiga, yaitu Salahudin menilai pembuatan petunjuk teknis secara tertulis oleh KPU kurang detail, sehingga muncul multitafsir di antara KPUD.

“Contoh, dalam SK KPU Nomor 352, SK KPU 403, SD KPU 691, SD KPU 701, dan naskah dinas KPU lainnya, sudah diatur hal-hal yang bersifat teknis, tetapi interpretasi yang muncul atas produk hukum pemilu tersebut ternyata tidak seragam,” ucapnya.

Salahudin mengaku mengalami permasalahan tersebut saat pengumuman hasil verifikasi bakal calon tahap pertama. Ratusan bakal calon Partai Buruh dokumennya dinilai tidak benar dan dinyatakan belum memenuhi syarat (bms).

"Padahal, dokumen yang diunggah ke SILON sudah sesuai dengan PKPU 10/2023 dan produk turunannya,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu

#KPU #Pileg #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan