Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR Partai Buruh. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR, hingga penutupan Minggu (14/5).

Parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga:

Cak Imin Naik Vespa Daftarkan Caleg PKB ke KPU

Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Buruh.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh Ferri Nuzarli di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu sekitar pukul 22.41 WIB.

"Pada hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat Partai Buruh untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Partai Buruh itu.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Partai Buruh.

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan Partai Buruh untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI pada hari Minggu pukul 23.59 WIB.

Dalam kesempatan itu, Ferri menyampaikan Partai Buruh mengajukan bakal calon anggota DPR RI dari latar belakang kelas pekerja seperti petani, nelayan, dan buruh migran.

"Alhamdulillah, kami untuk bakal calon ini semuanya memang dari kelas pekerja. Kami ambil dari petani, nelayan, buruh migran. Tidak ada artis, pengusaha, dan tokoh," katanya. (Knu)

Baca Juga:

PAN Daftarkan 580 Caleg ke KPU, Ada Verrel Bramasta hingga Uya Kuya

#Pemilu #Partai Politik #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan