MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Partai besutan Amien Rais ini selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta pesta demokrasi.
Baca Juga
Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota
"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12).
Idham menjelaskan, pada hari ini hingga Rabu (28/12) pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.
Baca Juga
Partai Ummat Tak Sampaikan Keberatan Berujung Tak Lolos ke Pemilu 2024
Verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin (19/12) dan diputuskan Selasa (20/12).
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Di pihak termohon dalam hal ini KPU diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU Idham Holik serta Mochammad Afifuddin. Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi KPU dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang. (Pon)
Baca Juga

