Parpol Diminta Transparan Terima Dana Hibah dari Anies Rp 27 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Desember 2021
Parpol Diminta Transparan Terima Dana Hibah dari Anies Rp 27 Miliar

Sejumlah pelajar menyaksikan alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah partai politik menerima dana hibah bantuan keuangan dari Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2021 sebesar Rp 27.255.145.000 atau Rp 27 miliar.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta setiap partai politik dapat menggunakan dana hibah itu sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi bidang pemerintahan yang di dalamnya termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menjadi organisasi perangkat daerah untuk pembinaan partai politik ini memastikan dana hibah itu berasal dari uang rakyat.

Baca Juga:

Anak Zulhas Buka Suara soal Dana Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan BPI

"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan undang-undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).

Mujiyono menegaskan, dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Biasanya, kata Mujiyono, dana hibah untuk parpol ini sebesar Rp 2.400 per suara. Kini, naik menjadi Rp 5.000 per suara sejak tahun 2020.

"Penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana hibah ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik.

Baca Juga:

Ketua MUI DKI Komentari Tudingan Pembentukan Pasukan Siber Pakai Dana Hibah

Anies berharap, bantuan itu menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga, partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.

“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” kata Anies Baswedan.

Dalam hal ini, Anies Baswedan berharap agar pengelolaan dana hibah untuk parpol di Jakarta ini menjadi rujukan bagi DPD/DPW parpol di daerah lainnya. Sehingga, pengelolaan partai politik ke depan bisa lebih maju dan modern.

Penyaluran dana hibah untuk parpol ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta:

1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000

2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000

3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000

4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000

5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000

7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000

8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000

9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000

10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000. (Asp)

Baca Juga:

Polemik Dana Hibah Yayasan Wakil Ketua DPRD DKI, Wagub DKI: Harus Sesuai Ketentuan

#Partai Politik #Anies Baswedan #Bantuan Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Pemerintah Bakal Keluarkan Kartu Lansia, Biar Turunkan Beban Hidup
Kartu Lansia tersebut memang belum sempurna, tetapi Kemendukbangga/BKKBN bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperjuangkan agar para penduduk tua bisa hidup lebih terjamin dan sejahtera.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Pemerintah Bakal Keluarkan Kartu Lansia, Biar Turunkan Beban Hidup
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] :Pensiunan PNS Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 50 Juta dari BUMN
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,2 persen.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] :Pensiunan PNS Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 50 Juta dari BUMN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Bansos Blender dan Kompor untuk Rakyat
Beredar informasi yang menyebut Presiden Prabowo membagikan bantuan sosial berupa blender dan kompor untuk rakyat. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Bansos Blender dan Kompor untuk Rakyat
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan