Parpol Diminta Transparan Terima Dana Hibah dari Anies Rp 27 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Desember 2021
Parpol Diminta Transparan Terima Dana Hibah dari Anies Rp 27 Miliar

Sejumlah pelajar menyaksikan alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah partai politik menerima dana hibah bantuan keuangan dari Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2021 sebesar Rp 27.255.145.000 atau Rp 27 miliar.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta setiap partai politik dapat menggunakan dana hibah itu sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi bidang pemerintahan yang di dalamnya termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menjadi organisasi perangkat daerah untuk pembinaan partai politik ini memastikan dana hibah itu berasal dari uang rakyat.

Baca Juga:

Anak Zulhas Buka Suara soal Dana Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan BPI

"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan undang-undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).

Mujiyono menegaskan, dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Biasanya, kata Mujiyono, dana hibah untuk parpol ini sebesar Rp 2.400 per suara. Kini, naik menjadi Rp 5.000 per suara sejak tahun 2020.

"Penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana hibah ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik.

Baca Juga:

Ketua MUI DKI Komentari Tudingan Pembentukan Pasukan Siber Pakai Dana Hibah

Anies berharap, bantuan itu menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga, partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.

“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” kata Anies Baswedan.

Dalam hal ini, Anies Baswedan berharap agar pengelolaan dana hibah untuk parpol di Jakarta ini menjadi rujukan bagi DPD/DPW parpol di daerah lainnya. Sehingga, pengelolaan partai politik ke depan bisa lebih maju dan modern.

Penyaluran dana hibah untuk parpol ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta:

1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000

2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000

3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000

4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000

5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000

7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000

8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000

9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000

10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000. (Asp)

Baca Juga:

Polemik Dana Hibah Yayasan Wakil Ketua DPRD DKI, Wagub DKI: Harus Sesuai Ketentuan

#Partai Politik #Anies Baswedan #Bantuan Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Separuh Penduduk Indonesia Bakal Dimasukan Program Digitalisasi Bansos
Kelayakan penerima tidak hanya bergantung pada kriteria desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Badan Pusat Statistik (BPS) melainkan dikonfirmasi secara otomatis oleh sistem yang terhubung dengan data administratif tujuh lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Separuh Penduduk Indonesia Bakal Dimasukan Program Digitalisasi Bansos
Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Digitalisasi bansos dilaporkan sudah menyelesaikan menyasar sebanyak 43 kabupaten/kota dan sekarang diperluas hingga mencapai 258 kabupaten kota
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Indonesia
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bansos PKD September 2026 kepada 219.252 penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ. Ini rincian penerimanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
DTSEN Terus Dimutakhirkan, BPS Pastikan Keluarga Penerima Bansos Tercatat Akurat
BPS memperkuat DTSEN untuk memperbaiki akurasi data bantuan sosial. Warga dapat mengajukan perbaikan data melalui sejumlah kanal resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
DTSEN Terus Dimutakhirkan, BPS Pastikan Keluarga Penerima Bansos Tercatat Akurat
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Berita
Cara Cek Bansos KTP dan Desil DTSEN, Bisa Lewat HP
Cara cek bansos KTP menggunakan NIK di situs dan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Simak arti desil 1-10 dan cara memperbarui data DTSEN.
ImanK - Rabu, 16 September 2026
Cara Cek Bansos KTP dan Desil DTSEN, Bisa Lewat HP
Indonesia
Korban Kebakaran Rumah di Gambir
 Terima Bantuan Sosial dari GNTI
Bantuan berupa sembako diserahkan secara langsung kepada keluarga korban.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Korban Kebakaran Rumah di Gambir
 Terima Bantuan Sosial dari GNTI
Bagikan