Anak Zulhas Buka Suara soal Dana Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan BPI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 November 2021
Anak Zulhas Buka Suara soal Dana Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan BPI

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dana hibah sebesar Rp 900 juta kepada Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI).

Terkait dana hibah itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani buka suara. Ia menegaskan, anggaran itu bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk keperluan para pengajar di tingkat PAUD.

Baca Juga

Bogor Otak-Atik Siapkan Penggunaan Hibah Rp 345,7 Miliar Aset Eks BLBI

"Hibah semata-mata untuk kepentingan guru-guru PAUD, dan anak usia dini, bukan untuk saya ataupun individu-individu lainnya," kata Zita dalam akun Instagramnya, @zitaanjani, Jumat (26/11)

Ia pun menceritakan bahwa BPI lahir dari keprihatinannya atas pendidikan anak usia dini. Saat itu, ia merasa minimnya perhatian serta dukungan dan metode didikan terhadap anak-anak pada usia dini.

Maka dari itu, putri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) ini bersama dengan guru-guru PAUD lainnya sepakat untuk membentuk perkumpulan bernama Bunda Pintar Indonesia, yang mana merupakan perkumpulan non-profit atau nirlaba.

"Yang tentunya bersifat nirlaba (tidak berorientasi profit), sukarela, dan sosial, untuk menciptakan ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkualitas sebagai salah satu jenjang pendidikan paling awal bagi anak-anak untuk mencapai kecerdasan bangsa," terangnya.

View this post on Instagram

A post shared by Zita Anjani (@zitaanjani)


Sejak terbentuk pada 2014 lalu, Zita mengakui bahwa dirinya sempat menjadi pembina BPI tersebut. Namun ketika terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota DPRD DKI, ia memutuskan mundur dari kepengurusan perkumpulan tersebut sejak 2019.

"Semua itu saya lakukan semata-mata karena ingin fokus menjadi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya ingin tunaikan semua hajat politik saya dengan penuh martabat, integritas, dan profesional," papar Zita.

Baca Juga

Tersebar sampai AS, Harta Calon Panglima TNI Didominasi Rumah Hibah tanpa Akta

Saat itu, perkumpulan BPI sudah tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Zita ini menegaskan dirinya juga telah mundur dari usaha-usaha lainnya yang ia miliki.

"Semua itu saya lakukan semata-mata karena ingin fokus menjadi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya ingin tunaikan semua hajat politik saya dengan penuh martabat, integritas, dan profesional," ungkapnya.

Meski begitu, dilihat dalam laman resmi DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani masih tercatat sebagai Pembina Organisasi Nonprofit Bunda Pintar Indonesia.

Sebagai informasi, Dinas Sosial DKI mengajukan anggaran dana hibah kepada sejumlah badan dan lembaga untuk tahun depan. Yang menjadi sorotan, terdapat satu lembaga yakni Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang menerima dana hibah mencapai Rp 900 juta.

Nominal pemberian dana hibah ini menjadi yang kedua tertinggi setelah hibah Karang Taruna Provinsi DKI senilai Rp 1 miliar.

Sementara, bila dibandingkan dengan sejumlah yayasan nirlaba lain yang masuk dalam anggaran Dinas Sosial, rata-rata hanya menerima dana hibah antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. (Asp)

Baca Juga

Ketua MUI DKI Komentari Tudingan Pembentukan Pasukan Siber Pakai Dana Hibah

#DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Bagikan