Parpol Bertanggung Jawab Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 September 2020
Parpol Bertanggung Jawab Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan partai politik bertanggungjawab terhadap kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Menurut dia, salah satu bentuk tanggungjawab itu berupa mengantisipasi agar jangan sampai pesta demokrasi di tingkat daerah itu terjadi penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:

Meski Ekonomi Sulit, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Wajib Dapat THR

"Ini adalah momentum menunjukkan partai politik bertanggungjawab dalam proses demokrasi," kata Eddy Soeparno, saat dihubungi, Minggu (27/9).

Partai politik sebagai suatu lembaga yang mengusung pasangan calon seharusnya tidak hanya sebatas mencari kemenangan saja.

Tetapi, partai politik juga bertanggungjawab terhadap hal-hal apa saja yang dilakukan oleh pasangan calon yang diusung.

"Di mana partai politik tidak hanya mau menang saja. Tetapi harus bertanggungjawab dalam pemenangan tersebut," ujar dia.

Sekjen PAN Eddy Soeparno ungkap pemerintah harus cegah PHK
Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto: Twitter/@eddy_soeparno

Untuk penerapan protokol kesehatan, partai politik juga seharusnya terlibat.

Ia meminta parpol jangan hanya menyerahkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga penyelenggara pilkada di tingkat daerah.

"Memang penegakan protokol kesehatan itu tidak hanya sepenuhnya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, aparat pelaksana dari kegiatan pemilu, KPU, Bawaslu. Tetapi, juga partai politik," kata dia.

Baca Juga:

Bos Ciputra Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Parpol adalah bagaimanapun juga mereka adalah yang mengusung pasangan calon dan bagi parpol protokol kesehatan harus betul-betul ditaati," tutup dia. (*)

#PAN #Pemilu #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan