Pansus UU Ibu Kota Baru Bakal Melibatkan Lintas Komisi DPR


Gedung MPR, DPR, DPD (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi di DPR untuk membahas undang-undang ibu kota baru.
Anggota DPR Arsul Sani mengatakan, jika sudah menjadi keputusan presiden baik sebagai kepala negara, maupun sebagai kepala pemerintahan mau tidak mau lembaga negara yang lain harus merespons.
Baca Juga:
Arsul Sani Jadi Calon Kuat Ketua MPR dari PPP
Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim, DPR: Jangan Ulangi Dosa Masa Lalu
"Yang paling harus di depan merespons adalah DPR ya sebagai lembaga legislatif," kata Arsul kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Arsul mengatakan undang-undang diperlukan termasuk untuk relokasi pusat pemerintahan. Dia mendukung pemindahan ibu kota karena lingkungan Jakarta dinilainya sudah tidak bisa mendukung sebagai pusat bisnis dan pemerintahan.
Baca Juga
Menurut Arsul, DPR berperan sebagai pembuat undang-undang. Artinya, kata dia, UU Ibu Kota baru tidak menutup kemungkinan akan dibahas pansus lintas komisi karena meliputi banyak aspek.
"Ya tidak tertutup kemungkinan ya (pembentukan pansus). Kita lihat nanti dulu, tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa UU ini akan dibahas di pansus. Karena akan ada banyak aspek di mana bidang tugasnya itu atau bidang yang menjadi materi dari UU itu tidak hanya urusan Komisi II, komisi pemerintahan," ujarnya.

Arsul mengatakan pihaknya menyambut positif pengumuman lokasi ibu kota baru yang telah dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arsul juga menyoroti perlunya kajian perundang-undangan untuk membuat undang-undang baru atau merevisi undang-undang ibu kota yang lama.
"Kan kita punya undang-undang yang dari tahun lama, tahun 1964, tentang ketetapan Jakarta sebagai ibu kota. Nah, tentu kalau ibu kotanya dipindahkan ya maka kan juga harus kemudian supaya tidak melanggar undang-undang maka undang-undang ini kan juga harus direvisi atau sekalian nanti dibuat undang-undang yang baru yang mengatur segala sesuatu terkait dengan pemindahan ibu kota negara itu," ujar Arsul. (Knu)
Baca Juga
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Bakal Jadi Daerah Otonomi Khusus?
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo

Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN

Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN

Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara

Argumen Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Upacara HUT RI di Dua Tempat

Bangun IKN Sudah Habiskan Duit Rp 37, 41 Triliun

40 Perusahaan Teknologi Global Nyatakan Tertarik Bangun IKN

Realisasi Anggaran untuk Pembangunan IKN Capai Rp 4,3 Triliun
