Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara
Stadion Utama Gelora Bung Karno. (PSSI)
Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Monumen Nasional (Monas) dan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) tetap menjadi aset negara, bukan menjadi aset Jakarta ketika Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara.
"Sudah dipertimbangkan kalau GBK dan Monas itu kan aset negara yang mempunyai nilai sejarah kenegaraan. Jadi biarlah tetap negara yang punya," kata Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro dikutip Antara, Selasa (9/7).
Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada pasal 65, barang milik daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun.
"Itu khusus barang milik DKI yang pinjam pakai, dikembalikan. Tapi yang Pemerintah Pusat punya enggak diserahkan," tegas Suhajar.
Baca juga:
Selain terkait aset, dia juga membahas terkait masa transisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Suhajar mengatakan saat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
"Karena itu hari ini kita masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Suhajar.
Baca juga:
Kemudian, terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Ini tertuang dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
"Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan. Oleh karena itu, dalam tahapan perpindahan sampai tahun berapa ke depan, maka kegiatan-kegiatan Ibu Kota Negara tetap dapat dilaksanakan di Jakarta," tutur dia.
Dengan kata lain, apabila ada organisasi yang menyatakan berkedudukan di Ibu Kota Negara, namun kantornya belum siap di sana, maka kegiatan organisasi itu tetap boleh berjalan di Jakarta, walaupun pemindahan sudah berjalan.
"Jadi, ini yang kami tambahkan di aturan peralihan supaya jangan ada simpang siur. Sudah kami kunci di pasal 66," demikian ujar Suhajar.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Persija Jakarta Rayakan HUT Ke-97 di SUGBK Kontra PSIM, The Jakmania Janjikan Koreografi Paling Megah
Persija Jamu PSIM di SUGBK Bertepatan HUT Ke-97, Diperkirakan Pecahkan Rekor Jumlah Penonton Super League Musim Ini
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas