Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara

Stadion Utama Gelora Bung Karno. (PSSI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Monumen Nasional (Monas) dan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) tetap menjadi aset negara, bukan menjadi aset Jakarta ketika Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara.

"Sudah dipertimbangkan kalau GBK dan Monas itu kan aset negara yang mempunyai nilai sejarah kenegaraan. Jadi biarlah tetap negara yang punya," kata Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro dikutip Antara, Selasa (9/7).

Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada pasal 65, barang milik daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun.

"Itu khusus barang milik DKI yang pinjam pakai, dikembalikan. Tapi yang Pemerintah Pusat punya enggak diserahkan," tegas Suhajar.

Baca juga:

Puluhan ASN Rasakan Sensasi Bekerja dari IKN

Selain terkait aset, dia juga membahas terkait masa transisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Suhajar mengatakan saat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

"Karena itu hari ini kita masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Suhajar.

Baca juga:

Gelombang Pertama Pindahan ASN Masuk IKN September 2024

Kemudian, terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Ini tertuang dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

"Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan. Oleh karena itu, dalam tahapan perpindahan sampai tahun berapa ke depan, maka kegiatan-kegiatan Ibu Kota Negara tetap dapat dilaksanakan di Jakarta," tutur dia.

Dengan kata lain, apabila ada organisasi yang menyatakan berkedudukan di Ibu Kota Negara, namun kantornya belum siap di sana, maka kegiatan organisasi itu tetap boleh berjalan di Jakarta, walaupun pemindahan sudah berjalan.

"Jadi, ini yang kami tambahkan di aturan peralihan supaya jangan ada simpang siur. Sudah kami kunci di pasal 66," demikian ujar Suhajar.

#Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) #Monas #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota #Ibu Kota Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
Reuni 212 berlangsung hari ini di Monas. Diisi doa, zikir, salat gaib, serta sambutan tokoh. Panitia pastikan Gubernur DKI dan Rizieq Shihab hadir.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
Indonesia
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Sebanyak 2.200 personel menjaga ketat laga Persija vs PSIM. Polisi pun memperketat pengamanan di GBK.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Olahraga
Persija Jakarta Rayakan HUT Ke-97 di SUGBK Kontra PSIM, The Jakmania Janjikan Koreografi Paling Megah
The Jakmania siapkan Big Choreo di 3 tribun SUGBK saat Persija vs PSIM, momen spesial HUT ke-97 Persija
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Persija Jakarta Rayakan HUT Ke-97 di SUGBK Kontra PSIM, The Jakmania Janjikan Koreografi Paling Megah
Olahraga
Persija Jamu PSIM di SUGBK Bertepatan HUT Ke-97, Diperkirakan Pecahkan Rekor Jumlah Penonton Super League Musim Ini
Persija akan menjamu PSIM Yogyakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11).
Frengky Aruan - Senin, 24 November 2025
Persija Jamu PSIM di SUGBK Bertepatan HUT Ke-97, Diperkirakan Pecahkan Rekor Jumlah Penonton Super League Musim Ini
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Hampir 2.000 personel di lapangan itu tidak dibekali senjata api demi menjaga suasana aman dan nyaman.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan