Pansus Angket Berencana Temui Napi Korupsi, Ini Respons KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Juli 2017
Pansus Angket Berencana Temui Napi Korupsi, Ini Respons KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mempersoalkan rencana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK menyambangi dua lokasi penahanan narapidana kasus korupsi.

"Silakan saja. Tentu bukan porsi KPK menanggapi apa yang dilakukan oleh pansus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7) malam.

Namun, ia mengingatkan bahwa para narapidana korupsi tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung ataupun Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta, lantaran terbukti merugikan keuangan negara dan telah dijatuhi vonis pengadilan terhadapnya.

"Nah, apakah pelaku korupsi kemudian dipandang sebagai narasumber yang di pansus, silakan saja," ucap Febri.

Menurut Febri, pihaknya baru akan mengomentari kerja-kerja pansus ketika telah berkaitan dengan kewenangan komisi antirasuah.

Salah satu contohnya, saat pansus meminta KPK menghadirkan tersangka kasus dugaan pernyataan fiktif terkait skandal pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani, yang telah ditahannya untuk datang ke Senayan.

"Karena itu terkait dengan kewenangan KPK, Miryam sendiri dalam proses penanganan perkara di KPK, maka itu kami respons secara institusional atau secara resmi," pungkas Febri.

Selasa siang, sejumlah anggota Pansus Angket KPK menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berbagai hal yang diaudit auditor negara tersebut, termasuk temuan-temuannya, menjadi persoalan yang diperdalam.

Rencananya, pertemuan ini akan kembali digelar 12 Juli mendatang. Pada tanggal yang sama, pansus pun berencana bertandang ke Mabes Polri.

Agenda lain yang telah dijadwalkan pansus ialah melakukan kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu.

Tujuannya, menggali dan mendapatkan informasi tentang apa saja yang dirasakan para narapidana korupsi. Misalnya, mengenai proses penyelidikan dan penyidikan ketika masih ditangani KPK.

Belum lama ini, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menerangkan pihaknya turut berencana menyambangi instansi lain. Misalnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta operator seluler terkait penyadapan KPK.

Mengenai sumber daya manusia (SDM) KPK, akan diperdalam saat akan mendatangi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kendati sudah mendapat keterangan saat bertemu pimpinan BPK. (Pon)

Berita terkait Pansus KPK baca juga berita lainnya: KPK Enggan Tanggapi Pernyataan Fahri Hamzah

#Febri Diansyah #Hak Angket #Napi Koruptor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan