Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pansel Rekomendasikan 3 Peserta Terbaik Seleksi Dirjen Imigrasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 November 2022
Pansel Rekomendasikan 3 Peserta Terbaik Seleksi Dirjen Imigrasi

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Hal itu dituangkan dalam Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.03.03-814 tentang hasil Akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham tahun 2022 tanggal 23 November 2022.

Baca Juga

18 Calon Dirjen Imigrasi Non-PNS Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

Berdasarkan pangumuman tersebut, terdapat tiga nama sebagai peserta terbaik. Ketiga nama tersebut adalah Silmy Karim, Lucky Agung Binarto, dan Julexi Tambayong.

"Dari 27 peserta yang dipanggil untuk seleksi wawancara, terpilih tiga peserta terbaik," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto di kantornya, Jumat (25/11).

Penentuan tiga peserta terbaik ini didasarkan pada hasil seleksi administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural secara asesmen, serta wawancara.

Tahap selanjutnya, tutur Andap yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel), pansel merekomendasikan ketiga nama tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Presiden.

"Pansel menyerahkan rekomendasi tiga peserta terbaik itu kepada Menteri. Selanjutnya bapak Menteri menyampaikan ketiga nama tersebut kepada Presiden melalui Sekretariat Presiden untuk ditentukan agar terpilih satu peserta yang akan menduduki jabatan Dirjen Imigrasi," jelasnya.

Baca Juga

Jokowi Diminta Pilih ASN Internal Pimpin Imigrasi

Selain kepada Presiden, pansel juga menyampaikan laporan hasil seleksi akhir ini kepada kepada Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai laporan.

Ketiga peserta terbaik, lanjut Andap, memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Silmy Karim adalah Direktur Utama Krakatau Steel yang mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS. Kemudian, Lucky Agung Binarto merupakan kader Kemenkumham dari Akademi Imigrasi. Sementara itu, Julexi Tambayong berlatar belakang militer yaitu dari matra TNI AU.

Andap yakin bahwa tiga nama yang direkomendasikan adalah nama-nama terbaik yang memiliki kapabilitas dan kapasitas mumpuni untuk menahkodai imigrasi ke depan.

“Berdasarkan proses seleksi dari awal hingga akhir, ketiga nama yang direkomendasikan oleh pansel adalah nama-nama terbaik dengan hasil seleksi terbaik yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni sebagai nahkoda Direktorat Jenderal Imigrasi ke depan,” pungkas Andap. (Pon)

Baca Juga

Dirjen Imigrasi Tegaskan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Sah dan Berlaku di Luar Negeri

#Kemenkumham #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan